Salin Artikel

Cerita Afifah yang Terjerat 20 Pinjaman Online, Teror Jual Diri untuk Lunasi Utang, Harus Bayar Rp 206 Juta

Keputusan itu membuat ibu dua anak tersebut terpaksa harus membayar utang sebesar Rp 206 juta.

Padahal pinjaman pertama ia mengajukan Rp 5 juta. Namun dana yang masuk ke rekeningnya Rp 3,7 juta dari 3 aplikasi pinjaman online dan ia harus mengembalikan Rp 5,5 juta dalam waktu kurang dari sepekan.

Masalah yang dialami Afifah berawal saat ia memiliki kesulitan finansial. Ia butuh uang untuk membeli susu dan kebutuhan anaknya.

Ia kemudian melihat aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya pada 20 Maret 2021.

Ia pun mengunduh aplikasi tesebut dan mengikuti langkah-langkah persyaratan. Afifah mengajukan pinjaman Rp 5 juta. Dari penjelasan aplikasi tersebut, pinjaman Rp 5 juta dibayar dengan jangka waktu 91 hari dengan bunga 0.04 persen.

Karena takut, uang itu pun ia simpan dan tidak diambil.

Saat pinjaman pertama, tak ada tanda tangan elektrik untuk persetujuan. Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.

Awalnya ia mengira pelunasan akan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan.

Masuk hari kelima setelah peminjaman, pada 25 Maret 2020 Afifah mulai ditagih dan diancam identitas lengkapnya akan disebar.

Teror mulai bermunculan. Pada 27 Maret 2021 pihak pinjol mengakses 200 kontak telepon Afifah lalu mengirim foto dan KTP dengan narasi ia tak bisa baya utang.

50 orang di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin.

Karena panik, ia pun kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya.

Hingga akhirnya Afifah meminjam pada 20 aplikasi dengan total utang Rp 206.350.000.

Dana yang sudah ia kembalikan Rp 158 juta. Ia juga meminjam BPR Rp 20 juta untuk melunasi sisa utangnya dengan jaminan sertifikat rumah. Kini utang yang belum terbayar Afifah ada Rp 47 juta.

Ia menempuh jalur hukum dan akan membayar utangnya di persidangan karena uang pinjaman awal masih utuh.

"Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya hutang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," jelasnya.

Sementara itu Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan kliennya mendapat ancaman melalui telepon dan media sosial.

Bahkan ada konten pornografi yang diedit dengan tulisan jual diri untuk lunasi utang.

"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendesi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," katanya.

Saat kliennya datang meminta bantuan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan.

"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," katanya.

Kasus tersebut rencananya akan dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam karena seharusnya ada perjanjian baik langsung atau elektronik.

Tapi melihat caranya, kata dia, sudah tidak memenuhi syarat karena tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun.

"Kalau dimaknai hukum pinjam meminjam, maka diatur KUH Perdata, kami akan lakukan gugatan perdata. Tapi terlepas dari semua kami memilih mekanisme hukum pidana dulu," jelasnya.

Namun pelaporan yang dilakukan ke polisi sementara masih terkait pelanggaran UU ITE,

Akibat serangkaian teror tersebut, Afifah yang bekerja sebagai guru honorer merasa trauma dan ketakutan.

"Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru," kata Sofyan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia, Dian Ade Permana | Editor : Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/05/075700678/cerita-afifah-yang-terjerat-20-pinjaman-online-teror-jual-diri-untuk-lunasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke