Salin Artikel

Cabuli Bocah Perempuan, Oknum Brimob Divonis 5 Tahun Penjara

AMBON, KOMPAS.com - Seorang oknum Brimob di Maluku berinisial JSW divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6/2021).

Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur.

Selain dihukum lima tahun penjara, dalam sidang tersebut, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah untuk itu kepada yang bersangkutan dihukum selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo, saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Dalam pertimbangan hakim, disebutkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma dan rasa malu terhadap korban dan keluarganya.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina, yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan masih pikir-pikir.


Majelis hakim lantas memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atau menerima putusan.

Untuk diketahui, terdakwa melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tinggal serumah dengannya di tempat indekos mereka pada 23 Juli 2020 lalu.

Saat kejadian itu, ibu korban sementara pergi ke Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, untuk mengantarkan barang jualan, lalu terdakwa kemudian membawa korban ke dalam kamar mandi untuk memandikannya, saat itulah terdakwa mencabuli korban.

Kasus ini akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi setelah korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibunya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/042500878/cabuli-bocah-perempuan-oknum-brimob-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke