Salin Artikel

56 Terduga Teroris Ditahan di Polda Sulsel, Mayoritas Remaja, 7 Wanita

MAKASSAR, KOMPAS.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror dibantu Polda Sulsel terus menangkap jaringan teroris terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar. 

Hingga kini 56 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani penahanan di markas Polda Sulsel.

“56 orang yang sudah ditangkap, termasuk tiga eks petinggi FPI itu juga jadi tersangka. Sudah tersangka semua dan sudah ditahan. Surat perintah penahanan untuk 56 itu sudah ada semua dan sementara masih di markas Polda Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi E Zulpan yang dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).

Zulpan mengungkapkan, dari 56 orang terduga teroris yang telah ditangkap tersebut, 7 orang di antaranya merupakan wanita.

Bahkan, 56 orang terduga teroris yang ditangkap tersebut mayoritas masih berusia remaja atau lebih dikenal kalangan milenial.

“Dari 56 ini, tujuh orang wanita dan sisanya laki-laki. 56 orang terduga teroris ini mayoritas kalangan remaja atau kalangan milenial. Lebih setengahnya kayaknya,” jelasnya.

Terkait ancaman gugatan praperadilan yang akan dilayangkan LBH Muslim Makassar, Zulpan mengatakan jangan terlalu gegabah dan buru-buru dalam melakukan praperadilan.

Sebab, penyidik Densus 88 AT sudah bekerja sesuai prosedur dan mindik administrator penyidikan.

“Yang dipersoalkan LBH Muslim Makassar adalah ada dua kliennya yang ditahan yakni M dan W itu, katanya tidak ada surat penahanannya. Saya sudah cek bahwa mereka ini ada surat perintah penahanannya dan sudah dikirimkan penyidik Densus 88 AT ke rumah mereka sesuai dengan KTP M dan W. Nah ini apakah keluarga tidak tinggal di rumah M dan W, kita tidak tahu. Ini sudah dikirimkan, kalau yang dipertanyakan adalah surat penahanannya. Saat ini dari segi fisik mereka ada di tahanan dan administrasi juga sudah ada,” tegasnya.

Sebelumnya, tim pengacara yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar mengancam melakukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian terkait penangkapan terduga teroris.

Menurut Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir yang dikonfirmasi, Senin (31/5/2021) mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendampingi keluarga terduga teroris yang anggota keluarganya ditangkap Densus 88 AT Mabes Polri di Kota Makassar.

Ancaman gugatan praperadilan yang akan ditempuh LBH Muslim Makassar, lanjut Abdullah Mahir, karena tidak adanya kejelasan terhadap penanganan kasus yang dialami kliennya. 

“Dalam KUHAP disebutkan, apabila selama 20 hari tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup. Maka terduga wajib dibebaskan. Sedangkan klien kami sudah lebih dari itu ditahan dan sampai sekarang tidak ada kejelasan status, apakah sudah tersangka apa belum,” katanya.

Abdullah Mahir menegaskan, dari 53 orang yang ditangkap polisi, dirinya mendampingi keluarga dua terduga teroris masing-masing berinisial W dan M.

W ditangkap Densus 88 di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo sedangkan M ditangkap di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

“Kedua klien kami ditangkap karena diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah terduga teroris yang sebelumnya ditangkap di Villa Mutiara Makassar. Kalau menurut penyampaian keluarganya, memang mereka berteman dengan beberapa orang di Villa Mutiara. Tetapi hanya sekadar berteman, dan lama sudah tidak komunikasi,” jelasnya.

Abdullah Mahir menambahkan, dirinya pun telah menemui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan terkait masalah hukum yang dialami kliennya.

"Kami sudah temui Kabid Humas Polda Sulsel dan mempertanyakan klien kami. Bahkan, kami ingin berkomunikasi, tapi tidak diperbolehkan. Jadi kami tidak memperoleh informasi yang memuaskan. Kami berharap, polisi segera membebaskan kedua klien kami jika tidak bersalah,” harapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/174825578/56-terduga-teroris-ditahan-di-polda-sulsel-mayoritas-remaja-7-wanita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke