Salin Artikel

Kronologi Bocah SD Diperkosa 2 Pemuda, dari Chat Facebook hingga Janjian Jalan-jalan

Pelaku, HNB dan AA memperkosa korban di kebun di Kloangaur, Desa Heopuat, Kecamatan, Hewokloang, pukul 20.00 Wita.

Korban dan salah satu pelaku saling mengenal di Facebook.

Senin sore, pelaku kemudian mengirim pesan ke korban. Mereka kemudian janjian untuk bertemu di sebuah kios.

Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono mengatakan, setelah membaca pesan tersebut, korban datang ke lokasi yang sudah ditentukan.

Lalu ia diajak pelaku jalan-jalan menggunakan motor.

"Sekitar pukul 19.30 Wita korban di-chat lewat Facebook oleh HNB untuk bertemu di depan kios di Bolawolon. Korban pergi menemui pelaku di kios itu. Kemudian, pelaku mengajak korban, diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju Kloangaur, Desa, Heopuat, Kecamatan Hewokloang," terang Margono, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Di tengah jalan, pelaku menghentikan sepeda motornya dan mengajak korban ke kebun. Lalu dia paksa berhubungan seksual dengan pelaku HNB.

Tak lama kemudian, datang pelaku AA dan ia juga memperkosa korban di lokasi yang sama. Pelaku didampingi keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Kewapante.

"Saat ini dua pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," kata Margono.

Kasus tersebut terkuak pada 12 Maret 2021. Saat itu, BS diduga telah mencabuli dua muridnya. Kabar itu didengar oleh wali murid.

Mereka kemudian menanyakan kepada putrinya dan ada beberapa korban yang mengaku juga dicabuli oleh kepala sekolah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda pada 1 April 2021.

Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga menggelar demonstrasi di depan sekolah tersebut, Jumat (16/4/2021). Mereka meminta pihak sekolah turun tangan terkait dugaan pelecehan seksual itu.

Saat konfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, BS sudah berstatus tersangka dan ditahan.

Ia mengatakan penetapan tersangka setelah ada laporan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan pencabulan.

“Secara resmi yang buat laporan baru satu orang,” ujar Hadi, Sabtu (17/4/21).

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris, Dewantoro | Editor : Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/141000678/kronologi-bocah-sd-diperkosa-2-pemuda-dari-chat-facebook-hingga-janjian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke