Salin Artikel

Terungkap, Ini Motif 2 IRT Bunuh Seorang Petani dan Gantung Jasad Korban di Pohon Kopi

KOMPAS.com - Setelah menangkap dua ibu rumah tangga berinisial AS (40) dan NT (45) yang membunuh seorang petani berinisial P br T (52) yang ditemukan tewas tergantung di pohon kopi di Nagori Tano Pinggir, Kecamatan Purba, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (27/5/2021), fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, motif kedua pelaku membunuh korban karena sakit hati tak diberi pinjaman uang.

"Motif daripada tersangka berawal dari sakit hati. Tersangka AS beberapa kali minta pinjaman uang senilai Rp 100.000 dan Rp 200.000, tapi tidak diberi oleh korban. Tersangka kedua NT juga demikian, pernah pinjam uang tapi tidak diberi. Kedua merasa sakit hati," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat gelar konferensi pers, Senin (31/5/2021) siang.

Diceritakan Waluyo, kejadian berawal saat kedua tersangka datang menemui korban dengan alasan meminta minum.

Saat itu, lanjutnya, korban tengah memetik cabai. Lalu korban menemui kedua tersangka dan memberinya minum.

Setelah itu, kedua pelaku mengambil sarung milik korban yang ada di atas ember lalu menutup wajah korban dari posisi belakang.

Saat itu, korban melihat pelaku membawa tas miliknya dan berteriak akan memberitahukannya kepda warga.

Mendengar hal itu, pelau kemudian menarik sarung yang ada di badannya hingga korban terjatuh. Pelaku AS lalu menutup mulutnya, sementara pelaku NT menarik leher korban dengan sarung hingga korban tewas.


Setelah itu, kedua pelaku membawa korban dan mengikatnya di pohon kopi.

"Awalnya kita melihat korban terlihat seperti bunuh diri. Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata bukan bunuh diri. Itu salah satu cara yang dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Setelah melakukan aksinya kedua pelaku kemudian kabur dan mengambil sejumlah uang milik korban.

Oleh kedua pelaku, uang tersebut dibelanjakan untuk membeli barang, seperti pakaian, tas, dua unit handphone, dan cincin emas masing-masing 1 Mayam di Kota Medan.

"Uang sekitar Rp 5,4 Juta dari korban. Ada beberapa barang lain, handphone dan tas," ungkapnya.

Kedua pelaku ini, kata Waluyo, ditangkap di sebuah Hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, pada Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 Ayat 2 ke 3 e dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, karena daripada pelaku ditemukan perpindahan barang milik korban," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/235754978/terungkap-ini-motif-2-irt-bunuh-seorang-petani-dan-gantung-jasad-korban-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke