Salin Artikel

Tiga Warga Pengadang Truk Galian C di Banyuwangi Divonis 3 Bulan Penjara

Ketiganya yakni Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pancara.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Agus Pancara.

Divonis tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa

Ketiganya dijatuhi pidana masing-masing tiga bulan dari tuntutan jaksa enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan," kata dia.

Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan, barang bukti dalam perkara ini yakni banner bertuliskan 'Kami warga Sidomulyo menolak dengan keras dan tegas jalan ini dilalui oleh truk dan truk pengangukut hasil tambang galian C ini jalan desa bukan jalan proyek tambang, silakan cari jalan lain'.

"Kemudian truk dalam keadaan gembos dikembalikan ke saksi," kata dia.


Kuasa hukum terdakwa dari LPBH PCNU Banyuwangi Tedjo Rifa'i mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Meski demikian, kemungkinan besar mereka akan melakukan banding terkait putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim, meskipun kami kecewa dalam pertimbangannya sama sekali tak memeprtimbangkan aspek hukum lingkungannya. Itu yang kami sesalkan," katanya di PN Banyuwangi.

Kasus yang menimpa ketiganya bermula dari pelaporan atas aksi yang mereka lakukan bersama sejumlah warga pada 2018 silam.

Aksi pengadangan truk pengangkut material galian C dilakukan warga dengan alasan menyelamatkan lingkungan hidup serta tempat tinggal mereka dari dampak negatif yang dimunculkan tambang galian C.

Ketiganya lalu ditetapkan tersangka pada awal 2020.

Kemudian sidang perdana berjalan pada Senin, 4 Januari 2021.

Ketiganya dianggap melanggar Pasal 162 UU RI Nomer 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.

Untuk diketahui, kepada ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan karena Pasal ancamannya di bawah 1 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/150147978/tiga-warga-pengadang-truk-galian-c-di-banyuwangi-divonis-3-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke