Salin Artikel

Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Senilai Rp 1,68 M di Dinkes Banten

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan 15.000 masker medis Covid-19 senilai Rp 1,68 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dugaan korupsi tersebut berasal dari pengadaan masker Covid-19 di Dinkes Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp 3,3 M.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis KN95 masih terus didalami oleh tim pidana khusus (Pidsus).

"Hasil penyelidikan (dugaan korupsi masker) oleh tim Intelijen (Kejati Banten), sudah diserahkan hasil pemeriksaannya ke bagian Pidsus untuk ditindaklanjuti," kata Ivan saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/5/2021).

Dijelaskan Ivan, adanya permainan pada proyek pengadaan masker untuk para medis yang menangani pasien Covid-19 itu sudah dipantau oleh Kejati Banten sejak Januari 2021.

Anggaran pengadaan masker itu bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020.

"Dari temuan penyidik ada ketidakwajaran harga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dugaannya senilai Rp 1,68 miliar taksiran kerugian negara dari perkara ini," ungkap Ivan.

Untuk mendalaminya, penyidik sudah memeriksa lima orang. Kelimanya dari penyedia masker dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

"Sudah ada lima orang yang dimintai keterangan, tiga orang dari dinas kesehatan, dan dua penyedia barang," ujar Ivan.

Selain melakukan klarifikasi, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti, berupa dokumen pengadaan masker tersebut.

"Klarifikasi sudah, pengumpulan data-data dan dokumen sudah," kata Ivan.

Menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis Covid-19, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Banten.

Menurutnya, pengadaan masker dari anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2020 sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau swasta.

"Tapi yang saya tahu itu (pengadaan masker) tanggung jawab pihak ke tiga," kata Wahidin kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/5/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/05/25/134732378/kejati-temukan-dugaan-korupsi-pengadaan-masker-senilai-rp-168-m-di-dinkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke