Salin Artikel

Kuda Lumping hingga Wisuda, Ini Deretan Acara di Jombang dan Mojokerto yang Dibubarkan Paksa

Selain digelar tanpa izin, acara-acara tersebut juga mengabaikan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Dua pagelaran kesenian

Di Kabupaten Jombang, tim gabungan kepolisian membubarkan paksa pentas kesenian kuda lumping yang digelar di Dusun Sukoharjo, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Pertunjukan seni kuda lumping atau 'jaranan' tersebut digelar pada Jumat (21/5/2021), di rumah warga berinisial M yang sedang melaksanakan hajatan khitanan.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengungkapkan, gelaran seni kuda lumping atau 'jaranan' tersebut terpaksa dibubarkan karena memicu kerumunan massa.

"Kami menghentikan dan membubarkan hiburan jaranan (kuda lumping) karena menimbulkan kerumunan massa," kata Yogas, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/5/2021) malam.

Dia mengungkapkan, penghentian dan pembubaran pagelaran seni kuda lumping di rumah M, mengacu pada surat edaran Bupati Jombang tentang pelaksanaan PPKM mikro.

Pelaksanaan PPKM berbasis mikro diterapkan Pemkab Jombang sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Yogas mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima permintaan izin ataupun pemberitahuan dari pihak yang memiliki hajat jika akan menggelar acara kuda lumping.

Sehari berselang, Kepolisian Sektor Sumobito membubarkan pertunjukan kesenian wayang kulit yang digelar di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Sumobito AKP M Amin mengatakan, pertunjukan wayang kulit dibubarkan polisi, digelar di rumah Kepala Desa Sebani, Sunaryo, Sabtu (22/5/2021) malam.

Sunaryo mengundang kelompok kesenian wayang kulit untuk melakukan pertunjukan pada acara hajatan di rumahnya.


Menurut Amin, pagelaran wayang kulit di rumah Sunaryo terpaksa dibubarkan karena memicu kerumunan, serta mengabaikan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Pagelaran wayang kulit di rumah Kepala Desa Sebani dibubarkan polisi pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Karena ada larangan, makanya kita imbau dan kita bubarkan. Sanksinya akan kita tentukan setelah pemeriksaan kepada pengundang atau penyelenggara," kata Amin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Terkait pembubaran pagelaran wayang kulit pada Sabtu malam, Amin meminta para Kepala Desa, perangkat desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak memberikan contoh buruk kepada masyarakat.

Dia juga meminta masyarakat bisa menahan diri dengan tidak menggelar acara yang berpotensi memicu kerumunan maupun mengabaikan protokol kesehatan.

Wisuda Dua SMA

Di Kota Mojokerto, wisuda yang digelar di Aula Hotel Ayola dan gedung Astoria, Rabu (19/5/2021), dibubarkan Satgas Covid-19 bersama aparat kepolisian dan Satpol PP Kota Mojokerto.

Acara wisuda di dua tempat berbeda tersebut dibubarkan paksa karena memicu kerumunan, mengabaikan protokol kesehatan, serta tidak memiliki izin penyelenggaraan acara di masa pandemi Covid-19.

Acara wisuda yang dibubarkan paksa, yakni wisuda purna siswa yang diselenggarakan oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik, di aula Hotel Ayola, Kota Mojokerto.

Kemudian, wisuda purna siswa yang digelar oleh SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto, di gedung pertemuan Astoria, Kota Mojokerto.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono menjelaskan, penghentian hingga pembubaran paksa acara wisuda pada Rabu lalu, karena dua acara tersebut melanggar aturan pembatasan kegiatan di masa pandemi Covid-19.

Pada prinsipnya, ungkap dia, masyarakat masih diizinkan melaksanakan kegiatan namun harus mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Penjelasan Dodik, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.

Dua regulasi tersebut mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah orang yang hadir, saat menggelar acara.

"Namun yang terjadi (Rabu) kemarin, protokol kesehatan diabaikan dan menimbulkan kerumunan, itu yang tidak dibenarkan. Apalagi pandemi Covid-19 masih belum berakhir," kata Dodik, kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Karena dianggap lalai dengan membiarkan berlangsungnya acara tanpa menerapkan protokol kesehatan dan memicu kerumunan, dua pengelola penyedia tempat acara wisuda terancam sejumlah sanksi.

Sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi, penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin, serta denda maksimal Rp 50 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/23/193551778/kuda-lumping-hingga-wisuda-ini-deretan-acara-di-jombang-dan-mojokerto-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke