Salin Artikel

Pelaku Pencabulan Anak Shalat di Masjid Berstatus Pelajar SMK, Mengaku Terpengaruh Film Porno

Pelaku yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Pangkalpinang terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku berimajinasi karena terpengaruh film porno," kata Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan saat jumpa pers, Kamis (20/5/2021).

Mengaku baru pertama kali bertindak asusila

Teguh menuturkan, pelaku melancarkan aksinya lebih kurang dua menit pada anak di bawah umur yang sedang melaksanakan ibadah shalat sekitar pukul 19.30 WIB.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan asusila tersebut.

"Korban ketika itu sedang sujud dan pelaku menyentuhkan bagian tubuhnya," ujar Teguh.

Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menangkap pelaku pada Rabu (19/5/2021) malam di rumah keluarganya di daerah Sempan, Kabupaten Bangka.

Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur dan tidak melakukan perlawanan.

Pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan terjadi pada Minggu (16/5/2021) malam saat korban bersama orang tuanya sedang melaksanakan shalat Isya.

Pelaku memasuki masjid dan menyentuh bagian tubuh korban.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/195923878/pelaku-pencabulan-anak-shalat-di-masjid-berstatus-pelajar-smk-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke