Salin Artikel

Baznas Kota Malang Lunasi Utang Pokok Rp 26 Juta Guru TK yang Terjerat Pinjol

"Hari ini kita akan koordinasi internal untuk menjadwalkan pembayaran itu, berapa yang kami harus bayar dan kapan. Satu dua hari ini kita akan koordinasi untuk menitipkan anggaran kepada pendamping hukum, kami akan menitipkan dan menyerahkan itu. Beliau yang akan menyampaikan pertanggugjawabannya," kata Ketua Baznas Kota Malang, Sulaiman usai verifikasi data utang S di Kantor Baznas Kota Malang, Kamis (20/5/2021).

Utang pokok sebesar Rp 26 juta

Kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, Slamet Yuono mengatakan, nilai utang yang akan dibayarkan oleh Baznas Kota Malang sebesar Rp 26 juta.

Nilai itu merupakan jumlah akumulasi utang pokok oleh S terhadap Pinjol.

Sedangkan, jika dihitung dengan bunga atas pinjaman itu, nilai total yang tagihan terhadap S hampir mencapai Rp 40 juta.

"Ada bantuan yang diberikan oleh Pemkot Malang untuk menyelesaikan Pinjol baik yang legal maupun ilegal, itu utang pokoknya. Kalau dengan bunga, sebagaimana kita ketahui bersama jumlahnya sekitar Rp 39 juta sekian, hampir Rp 40 juta. Tapi tadi dihitung lagi, diverifikasi itu sekitar Rp 26 juta untuk pokoknya. Pokok yang harus kita selesaikan kepada mereka," katanya.

Selanjutnya, mereka melakukan koordinasi pelunasan utang dengan sejumlah pihak terkait, seperti pinjol.

Selain itu mereka juga berkoordinasi dengan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) supaya pelunasan tanggungan tersebut bisa dengan cara membayar utang pokoknya saja.

"Kalau memang tidak mau diselesaikan pokoknya saja, maka kami akan menghubungi AFPI karena anggotanya AFPI yang (Pinjol) legal ini. Dan Insya Allah kita akan maksimal apabila mandat itu diberikan pada kami, kami akan maksimal untuk menyelesaikan," katanya.

Sementara itu, S berharap tidak ada kejadian serupa dengan dirinya. S meminta masyarakat berhati-berhati supaya tidak terjerat Pinjol ilegal.

"Di sini saya menyarankan kepada masyarakat Indonesia semuanya, kepepet (semendesak) apapun, sebutuh apapun jangan sekali-sekali untuk pinjam di pinjaman online ilegal terutama yang begitu sangat menyeramkan (model tagihannya) yang sudah saya alami. Jangan sampai ke Pinjol tersebut (ilegal) itu pesan dari saya," katanya.

Diketahui, seorang guru perempuan di Taman Kanak-Kanan (TK) di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga senilai sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.

S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.


Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa pinjam uang di aplikasi peminjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.

Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun. Sedangkan, gaji yang diterima S dari mengajar hanya Rp 400.000 sebulan.

"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021) malam.

S lantas terjerat di sejumlah aplikasi pinjaman online karena untuk membayar pinjaman yang sebelumnya, dia terpaksa meminjam di aplikasi online yang lain. Sampai akhirnya S meminjam di 24 pinjaman online dengan nilai sekitar Rp 40 juta.

Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan mengatakan, aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S ternyata banyak yang ilegal. Slamet mengatakan, dari 24 aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal. Hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.

19 aplikasi pinjaman online ilegal ini yang model penagihannya membuat psikologi S terganggu hingga terlintas keinginan untuk bunuh diri. Berbeda dengan model penagihan pinjaman online yang legal yang masih dalam batas wajar.

S dipecat sebagai guru sejak 5 November 2020 setelah pihak sekolah tahu kasus yang menjeratnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/142927678/baznas-kota-malang-lunasi-utang-pokok-rp-26-juta-guru-tk-yang-terjerat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke