Salin Artikel

Simpan Sabu di Kemaluannya, Wanita Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

"Meminta majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 10 tahun kepada kedua terdakwa," kata JPU Senia Pentury saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU menilai, keduanya bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua terdakwa telah melanggar undang-undang narkotika karena menyimpan dan menguasai jenis sabu seberat 192,86 kg,” kata Senia.

Penangkapan Selvia dan Hendra dilakukan petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku, TNI dan Polri di kawasan Bandara Pattimura Ambon pada Selasa (24/11/2020).

Saat penangkapan itu, Selvia kedapatan menyimpan sebagian sabu di kemaluannya.

Barang haram itu disimpan wanita berusia 27 tahun tersebut dengan cara dibungkus dengan lapisan plastik bening kemudian dilapisi lagi dengan lakban.


Penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula dari adanya laporan dari masyarakat.

Saat kedua terdakwa tiba di Bandara Pattimura, petugas langsung menahan dan menggeledah keduanya.

Saat itulah petugas menemukan barang bukti sabu seberat 192,86 gram yang disimpan di dalam tas ransel dan sebagian disimpan Selvia di kemaluannya.

 Kedua terdakwa sendiri diketahui merupakan pengedar sabu antarprovinsi di wilayah Maluku.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/221128678/simpan-sabu-di-kemaluannya-wanita-ini-dituntut-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke