Salin Artikel

Bukan untuk Wisata, Perahu yang Terbalik di Waduk Kedung Ombo Ternyata untuk Angkut Pakan dan Pupuk Ikan

Perahu tersebut sebenarnya dipergunakan untuk mengangkut pakan dan pupuk bagi nelayan karamba dukuh setempat.

"Perahu tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk mengangkut pakan dan pupuk untuk karamba," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/5/2021).

Perahu terbuat dari bahan fiberglass tersebut merupakan bantuan dari kementerian untuk nelayan karamba Dukuh Bulu.

Perahu ini digunakan untuk mendukung nelayan karamba dalam mengangkut pakan dan pupuk untuk ikan karamba.

"Dan sekali lagi bukan untuk angkutan penumpang," terang Morry.

Kelebihan muatan

Morry juga mengatakan, penyebab perahu terbalik karena kelebihan muatan.

Seharusnya perahu itu ditumpangi sekitar 12 orang. Namun dalam insiden tersebut perahu ditumpangi sebanyak 20 orang.

"Iya, penyebab perahu terbalik over kapasitas. Kalau kita lihat bukti-bukti yang kita terima perahu itu tidak bisa menampung 20 penumpang sekaligus. Itu diluar nahkoda," ungkap dia.

Sebagaimana diberitakan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam insiden perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo yang menewaskan 9 orang penumpang.

Kedua tersangka adalah GTS (13) dan Kardiyo (52). Keduanya merupakan warga Dukuh Bulu, Wonoharjo dan masih kerabat.

GTS adalah pengemudi perahu motor dan Kardiyo merupakan pemilik warung apung.

Tersangka GTS disangkakan Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut dengan serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.

"Jadi untuk saudara Kardiyo ada dua ancaman pasal yang disangkakan," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/145153978/bukan-untuk-wisata-perahu-yang-terbalik-di-waduk-kedung-ombo-ternyata-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke