Salin Artikel

Pelaku Usaha Rekreasi dan Hiburan di Surabaya Wajib Tanda Tangani Pakta Integritas jika Ingin Beroperasi Kembali

Namun, proses pembukaan kembali RHU di Surabaya harus melalui proses panjang.

Pembukaan RHU tersebut, harus melalui asesmen dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Setelah itu, mereka juga wajib melaksanakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yakni menandatangani pakta integritas.

147 RHU jalani asesmen, baru separuh yang lolos

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyebutkan, ada sebanyak 147 RHU yang sudah menjalani asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen.

Sesuai instruksi Wali Kota Eri, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya.

"Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka," kata Irvan saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Ia menjelaskan, RHU yang lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka.

Meski demikian, masih ada catatan khusus yakni tempat hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung.

"Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota setelah mengikuti zoom meeting dengan Bapak Presiden," ujar dia.

Menurutnya, rapid test antigen kepada pengunjung itu nantinya bisa bekerja sama dengan klinik swasta dan bisa dibebankan di bill pengunjung tersebut.

Irvan meminta SOP baru ini harus diperhatikan karena itu instruksi langsung dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Bagi RHU yang sudah lolos asesmen, sudah menandatangani pakta integritas serta sudah bersiap untuk buka, maka harus memastikan lagi alat pemurni udara di masing-masing ruangan.

Sebab, ke depannya alat pemurni udara itu tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan standar khusus yang telah direkomendasikan oleh pakar kesehatan dan sudah teruji klinis.

"Jadi tidak boleh main-main, karena ada standar khusus yang nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut. Ini penting karena menyangkut kewaspadaan kita bersama dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya," kata Irvan.

Di samping itu, Kepala BPB Linmas Surabaya tersebut juga menjelaskan bahwa tujuan pakta integritas adalah sebagai bentuk timbal balik.

Sebab, pemkot ingin para pengusaha berkomitmen bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Karena itu, ketika ada pengunjung mencari hiburan, tetap harus dikontrol, bukan dilepas begitu saja dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Setelah dibuka nanti, pemkot akan menagih komitmennya itu, salah satu caranya dengan melakukan pemantauan secara berkala untuk prokesnya. Ini sudah menjadi prinsip dan kita tidak main-main dengan itu," tegas Irvan.

Apabila diketahui terdapat RHU yang mengabaikan prokes, ia menegaskan akan langsung memberikan sanksi.

"Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas," kata dia.

"Jadi, mohon kesadarannya dan mohon pengertiannya, ini bukan situasi normal, sehingga kita ambil jalan tengahnya, pemkot memberikan kepercayaan, tapi di sisi yang lain ada batasan-batasannya yang harus dilakukan," ujar Irvan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, sejauh ini sudah ada 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas.

Adapun isi pakta integritas itu adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.

Kemudian, siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.

"Mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri. Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko," kata Eddy.

Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran prokes,  maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik," tutur Eddy.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/17/220719478/pelaku-usaha-rekreasi-dan-hiburan-di-surabaya-wajib-tanda-tangani-pakta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke