Salin Artikel

Ada 17 ASN Pemkot Surabaya Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Apa Sanksinya?

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat Daerah melakukan monitoring kehadiran pegawai pada H-1 serta H+1 pascalibur Lebaran 2021.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, monitoring atau pengawasan ini dilakukan kepada 22.882 total pegawai, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS Pemkot Surabaya.

Monitoring tersebut dilakukan pada periode 11 dan 17 Mei 2021 atau H-1 dan H+1 usai libur Lebaran.

"Tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang. Kemudian di tanggal 17 Mei 2021, ada delapan orang (tidak masuk) tanpa keterangan (total 17 pegawai)," kata Basari, dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Dia menyatakan, masih mendalami dan mengklarifikasi 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pegawai yang tidak masuk itu karena sebelumnya sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.

"Tanpa keterangan ini masih kita akan klarifikasi. Apa penyebabnya? tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei. Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin yang memang mereka sudah tidak masuk kerja," ujar dia.

Untuk saat ini, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu, masih dilakukan proses klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing di lingkup Pemkot Surabaya.

Sebab, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.

"Hari ini sedang berproses ke OPD-nya masing-masing. Karena yang lebih tahu persis kan perangkat daerahnya," ujar dia.

Meski demikian, ia menegaskan, sesuai dengan ketentuan tetap ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.

Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat. Nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk.

"Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," ujar dia.

Namun, Basari menilai, secara persentase tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya baik PNS maupun non-PNS masih tinggi.

Sebab, dari jumlah total 22.882 pegawai pemkot, yang tidak masuk pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 ada 17 orang.

"Nanti kita lihat by name by kasusnya, pegawai yang tidak masuk itu. Besok update-an terbarunya, terkait sembilan dan delapan orang pegawai yang tidak masuk," terangnya.

Kebijakan monitoring kehadiran pegawai ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah/Mudik dan atau Cuti bagi PNS maupun non-PNS dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada poin ke 1 huruf a Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pegawai PNS maupun non-PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah/mudik dan atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Sementara pada poin ke 1 huruf d, disebutkan bahwa pegawai PNS maupun non-PNS untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6-17 Mei 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/17/194236778/ada-17-asn-pemkot-surabaya-bolos-kerja-usai-libur-lebaran-apa-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke