Salin Artikel

Terlibat Cekcok soal Ayam Masuk ke Kebun, Paman Dianiaya Keponakan hingga Tewas, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Kejadian nahas dialami PS, seorang pria di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Sabtu (15/5/2021).

Ia kehilangan nyawa usai dikeroyok dua keponakannya, AA dan SS.

“Korban dan dua pelaku masih saudara dekat. Korban merupakan Bapa Uda (Paman Kandung) kedua pelaku,” ujar Kepala Urusan Humas Kepolisian Resor Humbahas Bripka Syawal, Minggu (16/5/2021).

Syawal mengatakan, sebelum pengeroyokan terjadi, ketiga orang tersebut sempat terlibat percekcokan.

Mereka meributkan soal ayam PS yang memasuki kebun AA dan SS.

Berdasar hasil penyelidikan sementara, diduga gara-gara hal itulah AA dan SS melakukan penganiayaan terhadap pamannya.

"Diingatkan pelaku, namun korban tidak terima, dan terjadi pertengkaran mulut sampai terjadi penganiayaan. Dan diduga hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Aksi pengeroyokan itu awalnya diketahui oleh kakak PS, DS. Ia curiga karena ada suara ribut-ribut dari belakang rumahnya.

"Mulanya, DS mendengar suara ribut dari belakang rumahnya dan melihat adiknya (korban) sedang dipukuli oleh kedua pelaku," tutur Syawal.

DS yang mengetahui insiden itu kemudian melerai pelaku dan korban. Selepas berhenti, korban segera dibawa ke rumah sakit.

Namun, saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul, PS dinyatakan meninggal.

"Korban meninggal dunia di rumah sakit. Untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya, korban dibawa ke RS Bhayangkara di Medan untuk diotopsi," terangnya.

Kematian PS membuat keluarganya tak terima soal hal tersebut. Mereka kemudian melapor ke Polres Humbang Hasundutan.

"Dan dalam waktu 1X24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan. Kemudian dilakukan penahanan," kata Syawal.

Ia menyatakan, AA dan SS telah ditetapkan menjadi tersangka.

Atas tindakannya, mereka diancam dengan Pasal 170 juncto 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Untuk ancaman hukuman yaitu paling lama tujuh tahun penjara," beber Syawal.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/17/152955478/terlibat-cekcok-soal-ayam-masuk-ke-kebun-paman-dianiaya-keponakan-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke