Salin Artikel

Camat di Kediri yang Diduga Pungli Pakai Kode untuk Minta THR ke Desa

KEDIRI, KOMPAS.com - Camat Purwoasri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memiliki bahasa isyarat untuk meminta THR dari desa-desa di wilayah kecamatan yang dia pimpin.

Adanya bahasa isyarat itu disampaikan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) di Pendopo Pemkab Kediri, Sabtu (15/5/2021), saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Camat Purwoasri M.

Menurut Dhito, pada akhir April lalu terjadi pembicaraan antara Camat M dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) D.

"Pak Camat M menanyakan ke Pak Kasi PMD, 'bagaimana Pak, apa ada kegiatan untuk hari raya (Idul Fitri)'," ujar Dhito, menirukan ucapan Camat M.

Dhito mengatakan, Kasi PMD D lantas menyampaikan kalimat pertanyaan Camat M ke grup WhatsApp yang beranggotakan para bendahara desa di Kecamatan Purwoasri.

"Para bendahara desa mengartikan itu sebagai kode dari Pak Camat agar mengondisikan iuran untuk THR ke kecamatan," ujar Dhito.

Kode pungutan THR dari Camat M ditindaklanjuti oleh Kasi PMD bernama inisial D pada rapat dinas pada 28 April yang juga dihadiri oleh seluruh bendahara desa.

Disepakati, setiap desa menyetor dana sebesar Rp 1,5 juta untuk Kecamatan.

Beberapa desa mengajukan keberatan terkait besaran dana sehingga akhirnya disepakati ulang besaran dana yang disetor setiap desa Rp 1 juta. Jumlah desa di Kecamatan Purwoasri sebanyak 23 desa.

Pada awal Mei, Bupati Dhito mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan THR yang dilakukan oleh Camat Purwoasri dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasri.

Pada 4 Mei, Bupati Dhito menyampaikan peringkatan melalui grup WhatsApp berisi pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab, termasuk para camat, agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kediri tidak melakukan penarikan THR.

Atas laporan masyarakat, Bupati Dhito menghubungi Camat Purwoasri M, pada 5 Mei, agar tidak melakukan penarikan THR dari desa.


Dhito meminta Camat M mengembalikan dana pungutan THR jika terlanjur dilakukan.

Mendengar kabar pungutan THR tetap dilakukan oleh Camat M, Bupati Dhito memutuskan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pengumpulan pungutan THR untuk Camat M, yaitu di Balai Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri pada 6 Mei.

Di Balai Desa Ketawang, Bupati Dhito menemukan uang pungutan THR yang sudah terkumpul sebesar Rp 15 juta.

Di Balai desa tersebut, Dhito juga mendapati beberapa bendahara desa yang menyetor dana masih ada di lokasi.

Ditanya untuk apa dana tersebut dikumpulkan, para bendahara desa menyebutkan Camat M dan Kasi PMD D sebagai pihak yang meminta.

Dhito kemudian menelepon Camat M dan Kasi PMD D ke lokasi.

Bupati Dhito menyampaikan temuannya ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap keduanya.

Pada Sabtu (15/5/2021), Bupati Dhito dan Inspektur Nono Soekardi mengumumkan sanksi pelanggaran berat disiplin kepegawaian oleh Camat M dan Kasi PMD D.

Camat M dipindahtugaskan dan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah. Kasi PMD D diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/15/191403278/camat-di-kediri-yang-diduga-pungli-pakai-kode-untuk-minta-thr-ke-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke