Salin Artikel

Duduk Perkara Camat Purwosari Pungli THR dari Desa, Sudah 2 Kali Diingatkan Bupati

KEDIRI, KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana alias Mas Dhito telah dua kali mengingatkan Camat Purwoasri untuk tidak melakukan pungutan liar berupa permintaan uang "THR" ke desa-desa.

"Saya sudah sampaikan, saya sudah ingatkan ke yang bersangkutan tapi tidak diindahkan, maka saya minta inspektorat memproses kasus ini," ujar Mas Dhito di Pendopo Pemkab Kediri, dalam rekaman video penjelasannya kepada wartawan Sabtu (15/5/2021).

Menurut Dhito, peringatan pertama telah dia sampaikan melalui grup WhatsApp berisi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri pada Selasa (4/5/2021).

"Saya imbau di grup (WhatsApp) ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR," ujar Dhito.

Peringatan kedua, lanjut dia, diberikan bahkan langsung kepada Camat Purwoasri berinisial M melalui telepon pada Rabu (5/5/2021).

"Bahkan Camat Purwoasri saya telepon karena saya sudah dapat informasi dari masyarakat bahwa ada penarikan THR oleh Beliau," tutur dia.

Melalui telepon, Dhito meminta agar pungutan uang THR itu dihentikan dan mengembalikan uang pungutan itu jika sudah terlanjur ditarik.

Selanjutnya, Dhito mengaku mendapatkan informasi bahwa akan ada pengumpulan dana pungutan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Purwoasri sehari setelah dia menelepon Camat M.

"Maka tanggal 6 Mei pukul 9 pagi, saya sendiri yang turun ke lapangan," ujar dia.

Dhito mendatangi lokasi dilakukannya pengumpulan dana pungutan tersebut, yaitu di Balai Desa Tawangsari di mana dia dan tim mendapati adanya pengumpulan dana pungutan THR untuk Camat Purwoasri.

Di laci salah satu meja di balai desa tersebut, Dhito menemukan uang hasil pungutan terkumpul sebesar Rp 15 juta.

Menurut Dhito, awalnya terjadi kesepakatan antara Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri dengan inisial D dengan para bendahara desa bahwa besaran dana yang harus disetor setiap desa Rp 1,5 juta.

Namun, terdapat sejumlah desa yang keberatan sehingga disepakati lagi besaran dana yang disetor Rp 1 juta.

"Setiap desa Rp 1 juta. Jumlahnya ada 23 desa, maka seharusnya akan terkumpul Rp 23 juta," ujar Dhito.


Menurut Dhito, baru 15 desa yang menyetor dana pungutan THR yang dilakukan oleh Camat M.

Dhito juga mengaku mendapatkan informasi bahwa sumber dana yang disetor oleh setiap desa di Kecamatan Purwoasri untuk disetor ke Camat M berasal dari dana kas desa.

"Ini yang membuat saya harus menindak tegas Camat Purwoasri," ujar dia.

Di lokasi tersebut, Dhito dan timnya hanya menemui sejumlah bendahara desa yang sedang mengumpulkan uang pungutan.

"Camat M dan Kasi PMD kemudian kami hadirkan di sana," ujar dia.

Pelanggaran berat disiplin PNS

Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, tim Kantor Inspektorat memutuskan Camat M dan Kasi PMD D telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Pelanggaran yang dimaksud, kata dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 7 Ayat 4.

Nono mengatakan, sanksi pelanggaran berat disiplin PNS dijatuhkan kepada Camat M dan Kasi PMD D lantaran keduanya telah diingatkan oleh Bupati Dhito sebanyak dua kali sebelum ditindak.

"Untuk Pak M (Camat Purwoasri) diberikan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah," ujar Nono.

Sedangkan kepada Kasi PMD D, lanjut dia, sanksi hukuman berat yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/15/182412778/duduk-perkara-camat-purwosari-pungli-thr-dari-desa-sudah-2-kali-diingatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke