Salin Artikel

Petani Belajar Racik Mercon dari YouTube, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Salah satu pelaku berprofesi sebagai petani dan belajar meracik petasan dari YouTube.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya penawaran bubuk mercon di Facebook.

"Tersangka MD alias Mentul kami tangkap saat berada di lokasi yang hendak dijadikan tempat transaksi, yaitu di pinggir jalan di Kecamatan Srengat," ujarnya pada konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (12/5/2021).

Dipasarkan melalui Facebook

Yudhi mengatakan, pemuda berusia 22 tahun itu memasarkan bubuk peledak mercon melalui Facebook.

Polisi, ujarnya, berhasil mengendus transaksi antara Mentul dan calon pembeli.

Namun, sebelum transaksi terjadi, ujarnya, polisi telah meringkus Mentul bersama sejumlah barang bukti pada 28 April lalu termasuk menyita 2 kg bubuk mercon.

"Tersangka MD ini menjual bubuk mercon seharga Rp 200.000 per kilogram," ujarnya.

Interogasi terhadap Mentul, ujarnya, menguak informasi bahwa bubuk mercon tersebut didapat dari tetangganya sendiri berinisial ZA alias Petol.

Polisi pun segera bergerak dan meringkus pemuda berusia 24 tahun itu di rumahnya di Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi pada 29 April 2021.

Dari rumah Petol, ujar Yudhi, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk bubuk peledak mercon sekitar 1 kilogram.

Belajar dari YouTube

Kepada polisi, Petol yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu mengaku belajar meracik bubuk peledak mercon dari sejumlah konten di Youtube.

"Jadi dia belajar sendiri dari YouTube. Bahan-bahan dia dapatkan dari membeli melalui internet," ujar Yudhi.

Petol menjual bubuk peledak mercon racikannya kepada Mentul seharga Rp 200.000 per kilogram, ujar Yudhi.

Namun, Mentul bisa menjual dengan harga yang sama kepada pembelinya.

Yudhi mengatakan, berdasarkan pengakuan Mentul, bubuk peledak mercon yang dia beli dari Petol dia oplos lagi dengan beberapa bahan terutama belerang.

Dengan cara itu, ujar Yudhi, Mentul masih mendapatkan keuntungan meskipun dia menjual dengan harga yang sama dengan harga dia belanja ke Petol.

"Dan lagi-lagi, Mentul mengaku kalau dia mendapatkan trik memperbanyak jumlah bubuk mercon itu dari YouTube," ujarnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1, Ayat 1 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/12/154018278/petani-belajar-racik-mercon-dari-youtube-kini-terancam-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke