Salin Artikel

Ini Sanksi bagi Warga yang Nekat Melakukan Takbir Keliling di Surabaya

Untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Kepolisian Daerah Resort Kota Besar Surabaya akan menerjunkan personel ke sejumlah titik.

Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Eddizon Isir mengatakan, takbir keliling tidak diizinkan dan hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau mushala.

"Sesuai dengan SE wali kota dan gubernur, takbir keliling ditiadakan, takbir dilakukan di masjid atau mushala dengan kapasitas yang terbatas," kata Isir saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Nekat takbir keliling, ini tindakannya

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling dengan iring-iringan dan alat musik, pihaknya akan melakukan penindakan.

Masyarakat yang melakukan takbir keliling akan diarahkan ke masjid atau mushala terdekat.

"Apabila nanti kita temukan takbir keliling, tetap kita akan lakukan upaya-upaya yang sifatnya mulai dari persuasif sampai penindakan. Jadi tetap kita arahkan ke masjid," ujar Isir.

Bila ditemukan takbir keliling menggunakan kendaraan dengan iring-iringan di jalan, maka semua peralatan, yakni mobil hingga sound system akan diturunkan.

Ia memastikan, takbir keliling di jalan akan langsung dibubarkan.

"Kita bawa saja, nanti kan kita tanya dan kita imbau, warga ini dari mana, nanti kita arahkan ke masjid atau mushala di lokasinya, tidak usah keliling, alat-alatnya diturunin, mobilnya suruh bubar," ucap Isir.


Kedepankan langkah persuasif

Meski demikian, ia meminta kepada personel yang bertugas untuk mengedepankan penindakan secara humanis dan persuasif.

"Karena umat muslim kan merayakan hari kemenangan. Artinya tidak ada larangan, takbir boleh dilakukan, tapi di masjid atau mushala," tutur Isir.

Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," begitu isi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (6/5/2021).

Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Disiarkan secara virtual

"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," lanjut poin pertama bagian kesatu pada SE tersebut.

Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan. "Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.

Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021agar dilakukan di rumah masing-masing.

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.

Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/11/133629478/ini-sanksi-bagi-warga-yang-nekat-melakukan-takbir-keliling-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke