Salin Artikel

Larangan Mudik, Jalan Lingkar Utara Tegal-Brebes Belum Dioperasionalkan

TEGAL, KOMPAS.com - Kebijakan larangan mudik membuat jalan lingkar utara (jalingkut) Tegal-Brebes, Jawa Tengah sepanjang 17 kilometer yang selesai dibangun April 2021 belum bisa dioperasionalkan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Pelaksanaan Jalan Nasional Bina Marga Jawa Tengah, Wishnu Herlambang mengatakan, selain agar tidak dilalui pemudik, jalingkut yang final dikerjakan April 2021 lalu itu juga masih menunggu audit.

"Secara prinsip sudah bisa dioperasionalkan. Mengapa belum, pertama karena ada imbauan dari Polres Brebes dan Tegal terkait adanya larangan mudik," kata Wishnu di kantornya, Senin (10/5/2021).

Wishnu menjelaskan, selain agar tidak dijadikan jalur alternatif bagi pemudik, sebagai jalan baru untuk bisa dioperasionalkan harus melalui audit laik fungsi, dan keamanan serta keselamatan jalan.

"Audit tahap satu sudah dilaksanakan, kemudian sudah ada pembenahan sedikit-sedikit. Selanjutnya nanti akan diaudit lagi untuk keamanan dan keselamatan usai Lebaran," terang Wishnu.

Wishnu mengungkapkan, saat ini ruas jalan di beberapa titik masih ditutup beberapa beton MCB dan water barrier. Sebelumnya, berbagai sarana pendukung juga sudah terpasang, seperti rambu-rambu hingga lampu penerangan jalan.

"Jadi secara volume kontrak sudah sesuai. Rencana setalah Lebaran ini audit tahap dua, melibatkan Dinas Perhubungan dan kepolisian," terangnya.

Wishnu menyebut pembangunan Jalingkut dimulai dalam dua tahap dengan total sepanjang 17 kilometer. Tahap pertama dikerjakan di tahun 2017 untuk sepanjang 2,5 kilometer di Kota Tegal.

"Kemudian kembali dikerjakan menyambung sampai Kabupaten Brebes sepanjang 14,5 kilometer dengan anggaran mencapai Rp 223 miliar dari APBN," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/225242978/larangan-mudik-jalan-lingkar-utara-tegal-brebes-belum-dioperasionalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke