Salin Artikel

Buron Korupsi Dana Hibah KONI Bengkulu Diringkus di Jakarta

Mufran yang diduga terlibat kasus korupsi danah hibah senilai Rp 11 miliar itu sempat buron beberapa bulan, hingga ditangkap di sebuah apartemen Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan penangkapan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu tersebut.

"Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi sebesar Rp 11 milIar. Setelah proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut," ujar Sudarno melalui pesan singkat, Minggu (9/5/2021).

Menurut Sudarno, tersangka telah 2 kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

“Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 5 Mei 2021, sekitar pukul 01.15 WIB," kata Sudarno.

Dalam proses penangkapan, Polda Bengkulu dibantu penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

“Setelah diJemput di tempat persembunyiannya, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian dibawa ke Bengkulu. Tersangka juga menjalani serangkaian tindakan antisipasi protokol Covid-19," ujar Sudarno.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/09/143005678/buron-korupsi-dana-hibah-koni-bengkulu-diringkus-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke