Salin Artikel

KLHK Kriteria Penghargaan Lingkungan Proper, Perusahaan Tambang Bisa Hapus Stigma Negatif

Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).

Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro mengatakan, LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah.

Hal itu disampaikannya dalam webinar mengenai regulasi terbaru KLHK, Permen KLHK Nomor 1/2021 tentang Proper.

"Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya,” katanya melalui rilis, Jumat (7/5/2021).

Sudharto P Hadi, Ketua Dewan Pertimbangan Proper KLHK mengingatkan, dalam aturan terbaru tersebut, ekologi dan ekonomi haruslah sinergi bukan dikotomi, sehingga itu bisa menghasilkan efisiensi.

“Efisiensi yang dihasilkan bisa dari sisi efisiensi energi, pengurangan penggunaan air berlebihan dan lainnya,” kata Sudharto.

Perusahaan tambang tetap berpeluang dapat penghargaan

Walaupun stigma perusahaan tambang adalah pencemar, lanjut Sudharto, tapi kalau bisa membuktikan dia layak dapat penghargaan Proper maka penghargaan itu bisa diberikan.

"Kita ingin membuktikan bahwa semua perusahaan yang serius dan komitmenya bagus, ya bisa kita berikan penghargaan itu," ujar Sudharto.

Salah satu perusahaan tambang, Unit Pelabuhan Tarahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada Desember 2020 lalu berhasil meraih penghargaan Proper emas. Hal itu menjadi yang pertama bagi wilayah kerja PTBA di Lampung.


Dadar Wismoko, General Manager Unit Pelabuhan Tarahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), mengatakan salah satu hal yang dilakukannya yakni dengan menghijaukan area sekitar pabrik melalui program hilirisasi bambu.

Pihaknya bersama masyarakat melakukan penanaman 10.000 bibit bambu yang tersebar di berbagai lokasi.

Hasil olahan bambu dimanfaatkan warga, misal untuk cuka bambu, untuk cairan disinfektan, hingga seratnya untuk masker.

Dadar Wismoko, General Manager Unit Pelabuhan Tarahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menuturkan partisipasi PTBA dalam penilaian PROPER selama ini pendorong peningkatan kinerja dan pengawal komitmen perusahaan terhadap lingkungan.

"Ada total penghematan biaya PTBA kurang lebih Rp2,25 triliun dari inovasi aspek pemanfaatan sumber daya alam untuk kurun waktu 2013 – 2020,” ungkap Dadar. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/151839478/klhk-kriteria-penghargaan-lingkungan-proper-perusahaan-tambang-bisa-hapus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke