Salin Artikel

Hari Pertama Larangan Mudik, 3.169 Kendaraan yang Hendak Masuk Jatim Disuruh Putar Balik

Di hari pertama larangan mudik di Jatim, total sekitar 3.169 kendaraan yang hendak memasuki Jatim disuruh putar balik.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menyebutkan, ribuan kendaraan itu diputar balik petugas gabungan dari TNI, Polri, hingga Dishub, ketika hendak melintasi sembilan titik perbatasan di Provinsi Jatim pada hari pertama penyekatan mudik.

Menurutnya, kendaraan yang keluar masuk Provinsi Jatim wajib diperiksa di pos screening.

'Bilamana terindikasi mudik, akan diputar balik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Latif saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Latif mengungkapkan, di delapan titik perbatasan antara Jateng dengan Jatim, ada beragam jenis kendaraan yang telah diputarbalikkan, di antaranya,  971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus.

Adapun untuk penyekatan di area perbatasan antara Bali dengan Jatim, seperti di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, juga ada ratusan kendaraan yang diputar balik, di antaranya 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 bus.

Latif menegaskan, pengendara yang telah diputarbalikkan itu terbukti tak bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat bebas Covid-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," tutur dia.

Masyarakat berasumsi akan diizinkan melintas untuk bekerja tanpa membawa dokumen perjalanan.


Namun, karena tidak ada surat izin dari perusahaan atau surat izin dari kelurahan maupun kecamatan, mereka tetap tidak diizinkan melintas menuju daerah yang dituju.

Sedangkan masyarakat yang membawa surat keterangan namun tak membawa surat keterangan bebas Covid-19, akan dilakukan rapid test antigen di lokasi penyekatan.

Termasuk sejumlah pengecekan berupa kelengkapan berkendara dan identitas.

"Yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, langsung diputarbalikkan ke tempat asal (pelaku perjalanan mudik)," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/123138878/hari-pertama-larangan-mudik-3169-kendaraan-yang-hendak-masuk-jatim-disuruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke