Salin Artikel

WN Italia yang Ditangkap Mengemis di Bali Segera Dideportasi

WN Italia itu sedang menunggu proses deportasi yang akan dilakukan Imigrasi.

"Kita akan lakukan deportasi, sambil menunggu proses pembuatan paspor, yang bersangkutan kita titipkan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).

Suhendra mengatakan, HR Albani yang sudah hampir satu tahun hidup menggelandang itu dinilai melanggar Pasal 32 Ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selain itu, dari sisi keimigrasian, HR Albani juga telah menyalahgunakan izin tinggal yang sudah habis sejak satu tahun lalu.

"Jadi sudah pantas dilakukan itu (deportasi)," jelasnya.

Suhendra mengatakan, HR Albani dalam kondisi baik. WN Italia itu sempat menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sempat menolak untuk melakukan tanda tangan di BAP. Tidak masalah, menolak boleh, tapi nanti kita buatkan berita acara penolakannya dia," ujarnya.

HR Albani juga sudah dijenguk oleh perwakilan Konsulat Kehormatan Italia di Denpasar pada Kamis (6/5/2021).


Pihak Konsulat, kata Suhendra, mendukung langkah yang akan diambil Imigrasi.

"Namanya konsulat, apabila sudah berkaitan dengan keimigrasian, dia akan membantu dan mendukung imigrasi," kata dia.

Sebelumnya, HR Albani ditangkap Satpol PP saat tidur di emperan toko di Jalan Bene Sari, Kuta, Legian, Bali pada Rabu (5/5/2021).

Kepada petugas, HR Albani mengaku sudah tidak memiliki uang dan identitasnya telah raib. Ia pun akhirnya dibawa Satpol PP dan diserahkan ke pihak Imigrasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/112653778/wn-italia-yang-ditangkap-mengemis-di-bali-segera-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke