Salin Artikel

Bus Dilarang Beroperasi, Taksi Gelap Rute Pematangsiantar-Medan Marak Beraksi

Sejumlah mobil pribadi membawa penumpang yang ingin bepergian ke luar Kota Pematangsiantar khususnya Kota Medan.

Mobil taisk gelap ini "ngetem" dan membawa penumpang dari Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara. 

Lokasi "ngetem" taksi gelap itu merupakan bekas terminal pemberhentian bus dan loket berbagai bus tujuan luar Kota Pematangsiantar.

Taksi gelap itu beroperasi mulai Kamis (6/5/2021) pagi, tepatnya pada hari pertama larangan mudik Lebaran, yang dijadwalkan berlangsung hingga 17 Mei 2021 mendatang. 

"Tadi pagi sudah ada beberapa mobil plat hitam yang membawa penumpang dari Pematangsiantar ke Kota Medan," ujar salah seorang sopir, marga Sihombing ditemui di salah satu loket pemberhentian bus di Jalan Sisingamangaraja.

Menurut sopir bus AKDP ini, taksi gelap memanfaatkan kesempatan ini lantaran bus AKDP berhenti beroperasi.

Taksi gelap patok harga Rp 100.000 per penumpang, tujuan Medan

Taksi gelap itu kata dia, mematok ongkos Rp 100.000 per orang, dari Kota Pematangsiantar tujuan Kota Medan.

"Biasanya ongkos kalau naik taksi ini Rp 50.000 sekarang Rp 100.000. Kala ada penumpang yang perlu ke Medan, mau enggak mau harus pergi ya naik taksi lah. Karena bus ke sana kan enggak ada," kata pria berperawakan hitam ini. 

Kendari demikian, ia berharap calon penumpang mempertimbangkan jika bepergian menggunakan taksi gelap. Sebab calo atau sopir, kata dia, tidak bertanggungjawab soal keselamatan penumpang jika kecelakaan terjadi.

"Pernah loket taksi gelap ini tutup selama dua bulan karena salah satu mobil taksi kecelakaan, dua orang meninggal dunia," ungkapnya.

Polisi janji pantau taksi gelap

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan mengaku akan melakukan pemantauan khusus kepada mobil taksi gelap tersebut. 

"Nanti kita akan tindaklanjuti," ujar Hasan dari seberang telepon.


Terminal sepi

Diwawancarai sebelumnya, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar, Burhanudin Simorangkir mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para PO Bus AKAP di Pematangsiantar.

Aturan larangan bus beroperasi, kata Burhanuddin, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Dalam laporan tersebut Bus AKDP juga dilarang beroperasi.

"Kita sudah imbau kepada pengusaha bus supaya tidak beroperasi," katanya dihubungi terpisah.

Ia mengatakan kondisi Terminal Tanjung Pinggir sehari sebelum larangan tampak sepi. Meski begitu pihaknya tetap memantau kondisi terminal meski bus berhenti beroperasi. 

Pantauan pada hari pertama pelarangan mudik, sejumlah Pengusaha Otobus (PO) AKDP di Kota Pematangsiantar berhenti beroperasi. 

Adapun diantaranya Bus Sejahtera  Jurusan Parapat- Kota Medan, Intra dan Paradep Taxi Jurusan Kota Pematangsiantar - Kota Medan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/072725178/bus-dilarang-beroperasi-taksi-gelap-rute-pematangsiantar-medan-marak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke