Salin Artikel

Jual Surat Hasil Tes Antigen Palsu, Pegawai Klinik Ditangkap, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Praktik penjualan surat palsu hasil pemeriksaan rapid test antigen terbongkar oleh polisi.

Seorang pegawai klinik asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial MR (30) yang diduga terlibat dalam kasus ini ditangkap.

MR dan dua rekannya, RR (31) dan MB (26), menjalankan aktivitasnya di dekat pos penyekatan pemudik di Kalimantan Tengah.

Dalam beraksi, MR menyasar para pemudik yang hendak melintas dari Kalimantan Selatan ke Kelimantan Tengah, saat larangan mudik berlangsung.

Aksi mereka ini terbongkar saat ada seorang klien mereka yang ketahuan oleh petugas.

Pada Rabu (5/5/2021), seorang sopir truk diminta putar balik di KM 12,5 Desa Anjir Serapet, Kapuas Timur, Kalimantan Tengah, karena tidak membawa surat hasil pemeriksaan Covid-19.

Berjarak 30 menit usai dia diminta putar balik, pengemudi truk itu kembali melintas di tempat semula. Kali ini, si sopir bisa menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Berdasar kecurigaan dari petugas pos penyekatan, si sopir akhirnya mengaku bahwa dia memperolehnya dari sebuah warung yang berjarak 100 meter dari pos penyekatan.

Polisi kemudian menyambangi warung itu.

Di sana, polisi mengamankan satu unit mobil, stempel milik salah satu klinik di Banjarmasin, laptop, dan printer untuk memalsukan surat tersebut.

Di warung itulah MR dan kawan-kawannya beraksi. Di sanalah surat palsu itu dicetak.

Untuk meyakinkan calon kliennya, MR mengenakan pakaian layaknya petugas medis.

Kata MR, sebelum surat tersebut dikeluarkan, setiap orang yang datang ke tempatnya memang diperiksa.

"Benar dites pak, hasilnya iya negatif, dan kalau tanda tangan dokter memang saya palsukan," ujarnya di lokasi penangkapan, Rabu malam.

Surat palsu hasil tes antigen dijualnya seharga Rp 220 ribu.

“Dia menjual surat keterangan itu seharga Rp 220.000 per suratnya,” tutur Kepala Kepolisian Resor Kapuas AKBP Manang Soebeti, dalam jumpa pers di halaman Markas Polres Kapuas, Kamis (6/5/2021).

Berdasar keterangan MR, untuk melakukan tes antigen kepada kliennya, MR membeli alatnya lewat online.

Selama beraksi, MR mengaku telah meraup Rp 1,7 juta.

MR mengatakan, ia melakukan ini karena terdesak kebutuhan hidup.

Atas perbuatannya, MR dan dua temannya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palangkaraya, Kurnia Tarigan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/063000078/jual-surat-hasil-tes-antigen-palsu-pegawai-klinik-ditangkap-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke