YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak akan menggelar halalbihalal atau open house pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Sultan menilai, dengan menggelar open house dapat menimbulkan kerumunan sehingga rentan akan penyebaran Covid-19.
"Enggak saya enggak melakukan (menggelar open house), bisa membuat kerumunan jadi engak usah," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (5/5/2021).
Ia mengatakan, hal serupa juga akan dilakukan oleh kabupaten dan kota yang ada di DIY.
"Termasuk juga di kabupaten-kabupaten (tidak melakukan open house), tahun lalu kan juga begitu itu kan tempat berkerumun," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ mengenai pelarangan buka bersama selama Ramadhan dan open house atau halalbihalal Raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021.
Tito meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengeluarkan instruksi terkait larangan itu.
Larangan menggelar open house ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan.
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," dikutip dari lembaran SE yang telah dikonfirmasi ke Kemendagri, Selasa (4/5/2021).
https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/150000678/sri-sultan-hb-x-tidak-akan-gelar-open-house-saat-lebaran-2021