Salin Artikel

5 KA Jarak Jauh dan 2 Kereta Lokal di Daop 7 Madiun Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik

Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop 7) Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, lima kereta jarak jauh tersebut adalah KA Argo Wilis relasi Surabaya (Gubeng)-Bandung, KA Gajayana relasi Malang-Jakarta (Gambir), KA Bima relasi Surabaya (Gubeng)-Jakarta (Gambir), KA Kahuripan relasi Blitar-Bandung (Kiaracondong), dan KA Sritanjung relasi Yogyakarta (Lempuyangan)-Banyuwangi (Ketapang).

"Tapi kereta api yang beroperasi selama periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik," ujar Ixfan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Selain lima KA jarak jauh itu, PT KAI Daop 7 Madiun juga mengoperasikan dua kereta api lokal selama larangan mudik, yakni KA Penataran relasi Blitar-Surabaya dan KA Dhoho relasi Blitar-Surabaya.

Ixfan mengatakan, layanan kereta api terbatas hanya untuk kepentingan mendesak tertentu seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Menurutnya, perjalanan mendesak nonmudik lainnya masih dimungkinkan untuk menggunakan layanan kereta api selama periode tersebut selama dilengkapi sejumlah dokumen yang ditentukan.

Selain syarat hasil negatif tes Covid-19 dalam kurun 24 jam, ujarnya, surat izin atau surat keterangan tertulis bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang menggunakan kereta api.

"Surat izin perjalanan itu berlaku untuk satu kali perjalanan pergi dan pulang," ujarnya.

Bagi pegawai instansi pemerintahan termasuk pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II.


Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Dan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.

Syarat longgar penumpang KA lokal

Ixfan menegaskan petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding. Penumpang yang tak memiliki dokumen persyaratan itu tak diizinkan naik kereta api.

"Dan tiketnya akan kami batalkan," ujarnya.

Ixfan menegaskan, pihaknya menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas.

Untuk kereta api lokal, ujar Ixfan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api lebih longgar yaitu tanpa persyaratan tes Covid-19 dan surat izin perjalanan.

Namun, pembatasan umum kapasitas tempat duduk maksimal 70 persen dan pembatasan jam operasional kereta api maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/183245378/5-ka-jarak-jauh-dan-2-kereta-lokal-di-daop-7-madiun-tetap-beroperasi-selama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke