Salin Artikel

Lecehkan Seorang Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara

JN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

JN yang merupakan wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS itu ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik.

"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.

Anggota DPRD TTS itu, kata Bahtera, ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan.

Selain ditahan, polisi juga telah menetapkan JN sebagai tersangka. Menurut Bahtera, polisi menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ungkap Bahtera.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten TTS berinisial JN dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, laporan itu diterima pada Minggu (11/4/2021).

Kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah DS pada Minggu Minggu (11/4/2021) sore. Saat itu, JN dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.


DS pun menuju dapur untuk membuat minuman buat JN. Sedangkan suami DS berada di toilet.

Saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung melakukan pelecehan seksual terhadap DS.

Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman.

Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya. Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar.

Ditemani suaminya, DS lalu membuat laporan ke Mapolres TTS.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/101652578/lecehkan-seorang-ibu-rumah-tangga-anggota-dprd-ditahan-terancam-9-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke