Salin Artikel

Buntut Guru SMP di Solo Jadi Istri Kedua, Dilarang Mengajar hingga Gibran Ingatkan ASN Kerja Profesional

Selain dicopot dari jabatan, wanita tersebut juga tidak diperbolehkan mengajar hingga ditempatkan menjadi staf.

"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun turut angkat bicara hingga memberi peringatan keras bagi kepada seluruh ASN.

Kasus ini sebetulnya sudah diproses sejak tahun lalu, namun baru tuntas sekarang.

"Sidang ini kan terakhir. Tadi sudah penyerahan SK-nya," kata Nur.

Dalam sidang ditegaskan bahwa tindakan guru di salah satu SMP di Solo itu termasuk pelanggaran umum berat.

"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur.

"Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Nanti akan kita tindak tegas, makanya akan tindak keras. Ini peringatan bagi ASN jangan seperti itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021).

Dia juga meminta ASN bekerja secara profesional.

"Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy jangan sampai ditiru yang lain," terang dia.

Jenis-jenis pelanggaran

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo Siti Handayani mengatakan, selain menjadi istri kedua, sejumlah tindakan bisa dianggap sebagai pelanggaran berat.

Pelanggaran berat ASN itu misalnya penyalahgunaan wewenang, melakukan pernikahan siri dan membolos dalam waktu yang lama.

"Penyalahgunaan wewenang itu misalnya saya sebagai seorang kabid melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Itu hukumannya berat pembebasan dari jabatan," kata dia.

Tahun 2020 pernah pula dilakukan pemecatan karena ASN membolos hingga 46 hari.

"Hukumannya sampai ke pembebasan dari jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," ungkap dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/211725078/buntut-guru-smp-di-solo-jadi-istri-kedua-dilarang-mengajar-hingga-gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke