Salin Artikel

Bupati Kediri Marah Temukan Dugaan Parkir Liar di Kantor Dinas Pemkab

KOMPAS.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) marah mengetahui adanya dugaan parkir liar di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri.

Mas Dhito melihat adanya parkir ilegal di depan penjaga satpol PP.

Amarah Mas Dhito tak bisa dibendung saat menjumpai dua orang menarik uang parkir kepada masyarakat.

Dua orang petugas parkir liar itu berpakaian bebas dan bukan pegawai pemkab.

Mas Dhito langsung mengambil toples wadah uang parkir yang terdiri dari pecahan Rp 2.000 dan Rp 5.000. Di dalamnya juga terdapat karcis kendaraan yang diparkir.

“Ini duit orang susah, mosok njenengan tarik i,” ujar Mas Dhito, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (30/4/2021).

Mas Dhito lalu menginterogasi orang tersebut untuk mengetahui siapa yang mengkoordinir.

Mas Dhito memerintahkan petugas parkir liar itu menghubungi seorang pria berinisial L.

"Coba sampean telepon Pak Lukman itu," kata Mas Dhito.

Seorang anggota Satpol PP lalu dipanggil untuk membubarkan parkir liar tersebut.

“Saya ndak mau tahu, hari ini pungutan liar harus hilang dari Kabupaten Kediri. Saya tak peduli siapa yang meng-backup, saya di belakang masyarakat Kabupaten Kediri," tutur dia, kepada anggota Satpol PP Kabupaten Kediri.

Sementara itu, menurut penjaga parkir, parkir yang diduga liar ini adalah atas perintah salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial L.


Bantah parkir liar

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kediri yang diketahui sebagai pengelola parkir itu, Masykur Lukman, menuturkan, pengelolaan parkir itu merupakan kerja sama dan sudah atas persetujuan Sekretaris Daerah yang dituangkan dalam lembar perjanjian.

Ia menunjukkan surat kerja sama yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Dede Sujana pada tanggal 1 Februari 2021.

Turut tanda tangan sebagai saksi adalah Plt Kepala BPKAD M Erfin Fatoni, Plt Kepala Bagian Hukum Suwono, Kepala Bagian Umum Mustika Prayitno, Kepala Dispendukcapil Wirawan dan Kepala Bapenda Syaifudin Zuchri.

Surat perjanjian tersebut mengatur mengenai pemanfaatan aset daerah milik Pemkab berupa sebagian lahan halaman Kantor Kompleks Bagawanta Bhari sebagai lahan parkir.

Luas lahan 1.441 meter persegi di Jalan Pamenang, Kabupaten Kediri.

“Mas Dhito belum tahu kalau parkir itu legal, itu kerja sama dengan bupati sebelumnya. Itu saya sewa atas nama pribadi dengan nilai sewa Rp 20 juta per tahun," ungkap dia.

Dia menyebut, parkir itu sudah berlaku sejak tahun 2017.

"Saya masih 2 bulan kontrak ini, dan itu adalah kebijakan Bupati sebelumnya. Kalau Mas Dhito sebagai Bupati tak berkenan ya tak masalah, selesai kontrak saya," ungkap dia.

Selain itu, lanjut Lukman, semua mekanismenya sudah dilakukan melalui prosedur.

"Saya juga sudah transferkan uang ke rekening pemerintah daerah," ujar dia.

---------------------

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Bupati Mas Dhito Marah Temukan Dugaan Parkir Liar di Halaman Kantor Dinas Pemkab Kediri" (SURYA.CO.ID/FARID MUKARROM)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/191148678/bupati-kediri-marah-temukan-dugaan-parkir-liar-di-kantor-dinas-pemkab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke