Salin Artikel

Nelayan Dilarang Sewakan Kapal kepada Pemudik, Syahbandar Diimbau Tak Berikan Izin Berlayar

Imbauan itu dikeluarkan menyikapi Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 H.

Dalam SE itu, salah satu poinnya menyebutkan, larangan mudik Lebaran mencakup seluruh jenis moda transportasi, darat, laut, maupun udara.

Hal itu dibenarkan Direktur Ditpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi.

"Awal puasa, kita sudah mengimbau memberikan pemahaman kepada masyarakat pesisir dan nelayan. Khususnya, alasan kenapa tidak boleh mudik," ujar Arnapi saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Arnapi menjelaskan, pihaknya telah mendatangi sejumlah warga agar tak menyewakan kapalnya untuk pemudik.

Bahkan, Arnapi telah memerintahkan jajaran Satpolairud di sejumlah polres di Jawa Timur untuk mendatangi pemilik kapal dan nelayan.

Arnapi meminta pemilik kapal tak menyewakan kapalnya selama peniadaan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.

"Mengimbau pihak Syahbandar, tak memberikan izin berlayar, pada kapal saat larangan mudik (6-17 Mei 2021)," ujar dia.

Terdapat sejumlah titik rawan yang bisa disalahgunakan masyarakat di kawasan pesisir, di antaranya Probolinggo, Madura, dan sekitarnya.

"Tetap kami antisipasi, mengikuti kebijakan pemerintah. Kalau Idul Fitri, tidak terlalu banyak," kata dia.

Ia mengakui, ada sejumlah wilayah di Jatim yang rawan melakukan praktik mudik dengan menyewa kapal nelayan, seperti Situbondo ke arah Madura.

Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, biasanya pemudik yang menuju kampung halaman di Pulau Madura mudik mengendarai kapal nelayan, terutama pada saat Idul Adha.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/135036878/nelayan-dilarang-sewakan-kapal-kepada-pemudik-syahbandar-diimbau-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke