Salin Artikel

Dugaan Penyelewengan Dana PBB P2 Senilai Rp 9,2 M, Kejaksaan Geledah Kantor Bapenda Madiun

Jaksa menggeledah beberapa ruang kantor Bapenda untuk mencari bukti dugaan penyelewengan setoran dana pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Kabupaten Madiun senilai Rp 9,2 milyar.

Penggeledahan kantor yang berada di pusat pemerintahan Kabupaten Madiun di Caruban itu dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Madiun Bayu Novriandinata dan Kasi Intel Arief Fachturohman bersama tiga petugas lainnya.

Penggeledahan berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WIB.

Usai menggeledah, tim penyidik Kejari Madiun membawa tumpukan berkas dan dokumen terkait setoran PBB. Tak hanya itu, penyidik membawa satu koper dokumen lain untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Madiun, Bayu Novriandinata menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti kasus dugaan korupsi penyelewengan setoran dana Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2) Kabupaten Madiun.

“Di sini kami menggeledah untk melengkapi dokumen barang bukti kasus dugaan penyelewengan setoran dana PBB Perkotaan dan Pedesaan,” kata Bayu yang dikonfirmasi usai penggeledahan, Kamis.

Bayu mengatakan, beberapa dokumen yang disita jaksa di antaranya laporan dan rekapitulasi bukti pembayaran pajak. Barang bukti itu akan diteliti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya di Bapenda, Tim Kejari Madiun juga melakukan penggeledahan dalam kasus yang sama di Kantor Camat Gemarang.

Usai menyita sejumlah dokumen setoran PBB, kata Bayu, tim penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak. Ke depan penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya termasuk mantan Kepala Bapenda Kabupaten Madiun.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, Bayu menyatakan untuk sementara mencapai Rp 400-an juta.


Meski kasus ini sudah naik penyidikan, tim Kejari Kabupaten Madiun belum menetapkan satu pun tersangka.

“Sekarang belum. Nanti segera akan kita tetapkan tersangka,” ujar Bayu.

Bermulai dari pemecehan seritifikat tanah

Terbongkarnya penyelewengan dana setoran PBB bermula saat ada warga yang hendak mengurus pemecahan sertifikat tanah.

“Waktu itu ada masyarakat yang merasa sudah membayar pajak tetapi kita mau melakukan pemecahan sertifikat dan sebagainya tidak bisa. Ternyata setelah ditelusuri PBB yang sudah dibayar ternyata belum disetorkan,” kata Bayu.

Setelah ditelusuri, kata Bayu, di sistem perpajakan masih tercatat sebagai penunggak dari 2015 hingga 2020 dengan nilai Rp 400 jutaan di wilayah Kecamatan Gemarang.

Total Rp 9,2 M

Bayu mengatakan total setoran PBB P2 Kabupaten Madiun yang belum disetor kurun waktu 2015 hingga 2020 senilai Rp 9,2 Milyar. Hanya saja untuk pengusutannya dilakukan secara bertahap.

“Itu Rp 9,2 M untuk seluruh kabupaten Madiun. Pelan-pelan. Satu per satu nanti kami dalami,” kata Bayu.

Ia menjelaskan, penyelewengan setoran PBB P2 tidak hanya di wilayah Kecamatan Gemarang saja. Namun, desa-desa yang lain banyak ditemukan hal serupa.

Sementara, Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, kedatangan tim Kejari Madiun untuk mencari dokumen yang diperlukan dalam penanganan kasus dugaan korupsi PBB P2.

“Kedatangan tim kejaksaan ke Bapenda untuk memenuhi berkas-berkas yang diperlukan. Berkas yang dicari terkait laporan pembayaran pajak bumi dan bangunan,” jelas Ari.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/162401678/dugaan-penyelewengan-dana-pbb-p2-senilai-rp-92-m-kejaksaan-geledah-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke