Salin Artikel

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Cor di Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke Penyidik

Sadra diketahui terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan Dalam, Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,22 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan, Viktor Antonius mengatakan, penyerahan uang ini secara langsung dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.

Uang itu menurutnya akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus yang menjerat tersangka Sadra.

"Ini atas dasar inisiatif tersangka sendiri untuk mengembalikan kerugian negara. Uang ini nanti akan dititipkan ke Bank BRI di rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai alat bukti dipersidangan," kata Viktor, saat melakukan gelar perkara, Senin (26/4/2021).

Walau kembalikan kerugian negara, keputusan ada di hakim

Viktor menjelaskan, penanganan perkara kasus korupsi pembangunan jalan cor ini telah masuk dalam tahap 1 pra penuntutan.

Ia memperkirakan seluruh berkas perkara tersangka korupsi itu akan rampung usai lebaran dan akan dimasukkan ke pihak pengadilan untuk menjalani sidang.

Meskipun tersangka Sadra telah mengembalikan uang, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan tak bisa menjelaskan terkait hukuman yang nantinya diterima oleh tersangka.

"Karena keputusan ada di Hakim," ujarnya.


Modus kurangi spek jalan cor

Diungkapkan Viktor, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengurangi spek bangunan dari pengerjaan proyek pembangunan jalan cor di Kabupaten Ogan Ilir dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 Miliar.

"Itu dugaan kami, nanti akan dibuktikan di Pengadilan,"jelasnya,

Firli Darta kuasa hukum tersangka Sadra mengatakan, sampai saat ini mereka kooperatif untuk membantu penyidik mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, seluruh barang bukti akan diserahkan untuk mempercepat proses hukum tersangka.

"Klien kita tetap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara. Kita ikuti proses hukum, untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh, hari ini Rp 2 miliar. Sisanya akan diusahakan secepatnya, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumatera Selatan menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Ogan Ilir inisial FZ lantaran diduga telah melakukan korupsi pembangunan jalan.

 FZ diduga melakukan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 lalu dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 miliar.  

Namun, FZ diduga mengurangi volume pengerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar.

Setelah menahan FZ, penyidik kembali menahan Sadra lantaran ikut terlibat. Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/27/070512078/tersangka-kasus-korupsi-proyek-jalan-cor-di-ogan-ilir-kembalikan-uang-rp-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke