Salin Artikel

Suling Minyak Ilegal dan Meledak Akibat Bakar Sampah, Pria Ini Ditangkap

Tempat penyulingan minyak tersebut meledak lantaran seseorang berinsial AP lupa mematikan api ketika sedang membakar sampah.

Dari kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba mengamankan seorang tersangka bernama Ruslan Azhari (48) yang merupakan pemilik lahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Rojikin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Mulanya, sesorang berinisial AP yang merupakan pegawai di tempat penyulingan milik DD (DPO) sedang membakar sampah di samping lahan minyak mentah milik tersangka Ruslan.

Kemudian, Ruslan pun datang untuk memisahkan ranting yang dibakar oleh AP.

"Melihat ranting sampah yang terbakar tersebut lalu tersangka memisahkan sampah yg terbakar kemudian meninggalkannya tanpa memadamkannya terlebih dahulu. Sekitar 1 jam kemudian tersangka mendapat kabar telah terjadi kebakaran di lokasi tersebut, karena tempat penyulingan ilegal miliknya meledak," kata Ali melalui pesan singkat, Kamis (22/4/2021).

Ali menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya tempat penyulingan minyak ilegal yang meledak, polisi langsung melakukan penylidikan. Hasilnya, Ruslan sebagai pemilik tempat penyulingan itu dibawa petugas untuk diperiksa.

"Setelah diperiksa, ternyata tersangka ini pemiliknya. Ada dua tersangka lagi yang sudah ditetapkan DPO, yakni AP dan DD, sekarang masih dalam pegejaran," ujarnya.

Dari lokasi kejadian , polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset yang sudah terbakar, kemudian satu mesin sedot, kayu bakar, lima liter minyak mentah dan drum yang digunakan untuk menampung minyak yang telah terbakar.

Atas perbutannya, Ruslan pun diancam dikenai Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-udnang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUH Pidana atau Pasal 187 Jo Pasal 55,56 KUHPidana atau Pasal 188 Jo Pasal 55,56 KUHPidana.

"Ancaman pidananya di atas lima tahun," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/205804778/suling-minyak-ilegal-dan-meledak-akibat-bakar-sampah-pria-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke