Salin Artikel

Densus 88 Antiteror Tangkap dan Geledah Rumah Terduga Penjual Senpi Ilegal

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dan menggeledah rumah terduga penjual senjata api atau senpi ilegal berinisial AR.

Penggeladahan itu berlangsung di rumahnya, di Jalan Sunan Ampel RT 004 RT 002 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Rabu (21/4/2021) pukul 22.30 WIB sampai dengan Kamis (22/4/2021) pukul 02.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penggeledahan itu melibatkan Densus 88 Antiteror karena polisi ingin memastikan apakah ada keterlibatan terduga pelaku dengan jaringan teroris.

"Terduga pelaku penjualan senjata api ilegal. Masih dikembangkan oleh teman-teman Densus dibantu Polres Malang, apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris," kata Gatot, melalui sambungan telepon, Kamis.

Gatot mengatakan, terduga pelaku AR bukan teroris.

"Jadi, yang ditangkap itu bukan teroris," kata dia.

Dalam penggeledahan itu, tim dari Polres Malang dan Densus 88 mengamankan barang bukti terkait dengan dugaan penjualan senpi ilegal tersebut.

"Sekarang terduga pelaku juga masih di Malang, masih dikembangkan, masih dicek, pendalaman apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris," kata dia.

Gatot mengatakan, penggeledahan itu bukan berdasarkan pada hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Penggeledahan itu merupakan kasus mandiri yang didalami oleh polisi.

"Tidak ada kaitannya (dengan aksis teror yang terjadi). Cuma dari Polres dibantu oleh teman-teman Densus. Istilahnya kami minta info dari teman-teman Densus apakah ini ada kaitannya dengan jaringan yang ditangkap sebelumnya atau bukan. Kami kolaborasinya dengan teman-teman Densus," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/164853078/densus-88-antiteror-tangkap-dan-geledah-rumah-terduga-penjual-senpi-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke