Salin Artikel

PN Palangkaraya Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Infrastruktur Pembatasan Gambut

"Terdakwa bebas, bahkan tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak terbukti, sehingga barang bukti yang berhasil disita, harus dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata ketua majelis hakim yang mengadili, Irfannur, Selasa (20/4/2021) seperti dilansir Antara.

Irfannur memastikan keputusan vonis bebas tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan terhadap barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama berlangsungnya persidangan.

"Kami majelis hakim sepakat memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti," kata Irfannur.

Penasihat hukum Arianto, Rahmadi G Lentam, menyambut baik putusan hakim.

"Ya sudah jelas tidak terbukti, makanya yang klien kami dibebaskan dari semua dakwaan. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 200 juta dikembalikan ke terdakwa," tegasnya.

Rahmadi mengatakan, pekerjaan yang dilakukan terdakwa tersebut sifatnya swakelola yang diawasi langsung oleh masyarakat.

Jadi, terdakwa tidak menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Sedangkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Irwan, kecewa dengan putusan hakim.

Dia menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan itu.

Sebab, semua dakwaan serta tuntutan yang dituduhkan kepada Arianto dianggap sudah sesuai.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penetapan tersangka hingga persidangan saat ini, kami sangat yakin dengan perbuatan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Kasus ini belum selesai, jadi kawal terus perkara ini," ungkapnya.


Sebelumnya Arianto dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Dia juga diminta membayar denda sebesar Rp 100 juta dan subsider empat bulan penjara.

Perkara ini berawal ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018, menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.

Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), tetapi Arianto justru menunjuk pihak ketiga yang tidak berhak untuk menjadi pelaksana.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/131343878/pn-palangkaraya-bebaskan-terdakwa-kasus-korupsi-infrastruktur-pembatasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke