Salin Artikel

KAI: Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan

Sebab, selain membahayakan perjalanan kereta api, juga membahayakan diri sendiri.

Manager Humas Daop 7 PT KAI Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, selama Ramadhan ini, pihaknya meningkatkan patroli wilayah di sepanjang jalur kereta api.

Patroli itu dilakukan seharian penuh mulai dari pagi sehabis subuh hingga sore menjelang maghrib.

Dari situ pihaknya banyak menemukan kerumunan masyarakat di jalur kereta api. Warga di rel kereta ini lantas dibubarkan.

“Tiap hari, puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa yang sedang bermain di sekitar jalur KA kami minta untuk menjauh,” kata Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).

Keberadaan masyarakat itu bermacam-macam tujuannya.

Ada yang ngabuburit sakedar duduk-duduk di rel kereta api untuk menunggu waktu berbuka puasa, ada juga yang duduk-duduk menjemput fajar di waktu setelah subuh.

Tidak sedikit pula anak-anak yang bermain di jalur kereta api dengan menaruh batu agar dilindas kereta yang lewat, hingga menaruh paku supaya menjadi pisau setelah terlindas.

Ada juga yang bermain-main petasan.

"Hal itu tentu sangat membahayakan, baik perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri," ujar Ixfan.

Ixfan mengingatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ixfan menambahkan, ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.


“Bahkan bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sebagaimana yang tertulis di Pasal 199 pada UU tersebut,” terang Ixfan.

Apalagi dalam catatan Daop 7, selama sepekan berjalannya Ramadhan, sudah ada dua kali peristiwa anak-anak yang sedang bermain di sekitar jalur kereta api, terserempat kereta saat mereka menunggu waktu berbuka.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur KA, juga bagi para orangtua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel, selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut,” tutup Ixfan.

Salah satu peristiwa anak terserempet kereta api itu terjadi di wilayah Kota Kediri.

Tepatnya di wilayah Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri, Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 16:50 WIB. Korbannya, ADS (10) warga setempat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Arpan saat itu menuturkan, korban awalnya bermain di pinggir rel kereta api.

Di saat yang bersamaan, datang Kereta Api Gajayana jurusan Malang-Jakarta.

Posisi korban yang diduga terlalu dekat dengan rel menyebabkannya terserempet kereta api yang lewat. Korban terpental dan jatuh hingga kemudian tewas di lokasi kejadian.

Usai kejadian, jenazah korban saat itu langsung dibawa pulang ke rumah duka tanpa ke rumah sakit sebagaimana permintaan keluarganya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/125608478/kai-ngabuburit-di-jalur-kereta-api-bisa-dipenjara-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke