Salin Artikel

Terus Mangkir Panggilan Polisi, Pembeli Pulau Lantigiang Masuk Daftar Pencarian Orang

Direktur PT Selayar Mandiri Utama ini diketahui saat ini berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Polisi juga mengirim surat ke Imigrasi agar Asdianti segera dideportasi.

Surat permintaan deportasi itu keluar karena Asdianti dinilai tidak kooperatif setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang.

"Saat ini Asdianti dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Sementara, berkas tersangka lainnya yakni Kasman sudah lengkap atau P21.

Namun keponakan pemilik tanah di Pulau Lantigiang itu tidak ditahan karena sakit.

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan Kasman tidak ditahan hanya wajib lapor, Senin dan Kamis.

"Sakit, jadi ada kekhawatiran penyidik jika terjadi hal yang lebih parah, makanya kami tangguhkan dengan wajib lapor," tuturnya.


Ia menambahkan berkas tersangka mantan Kades Jinato 2015 Abdullah, masih diproses.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Mereka adalah pembeli Asdianti dan mantan Kades Jinato, Abdullah.

Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan mengatakan keduanya jadi tersangka, setelah Satreskrim Polres Selayar melakukan gelar perkara pekan lalu.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara maka dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dipanggil diperiksa sebagai tersangka," kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Namun, hanya Abdullah yang memenuhi panggilan. Sementara Asdianti tidak bisa dihubungi penyidik karena nomor telepon genggamnya tidak lagi aktif.

"Abdullah sudah memenuhi panggilan dan tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani wajib lapor Senin dan Kamis. Sedangkan Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," jelasnya.

Hasan mengungkapkan peran kedua tersangka melakukan persekongkolan sehingga terjadi transaksi jual beli tanah di Lantigiang.

"Yang banyak berperan Asdianti, dan Kasman. Sementara Abdullah turut mengetahui dan menandatangani dan lahirlah surat keterangan jual beli tanah," bebernya.

Sedangkan pemilik tanah Syamsul Alam masih saat ini masih jadi saksi.

"Jadi beliau tidak tahu perannya hanya ditunjuk seolah-olah dia yang punya tanah," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/104631978/terus-mangkir-panggilan-polisi-pembeli-pulau-lantigiang-masuk-daftar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke