Salin Artikel

KAI Bubarkan Warga yang Ngabuburit di Pinggir Rel, Daop 7 Madiun: Setiap Hari Ada Ratusan Orang...

Pasalnya, bermain atau duduk di dekat rel sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat.

Kereta api merupakan salah satu transportasi yang perjalanannya mampu menghadirkan pesona.

Tidak hanya pemandangan di sekitar jalurnya yang indah, tapi juga sarana dan prasarananya, sehingga banyak area di sekitar jalur KA yang digunakan masyarakat untuk bersantai menghabiskan waktu.

“Tiap hari, puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa yang sedang bermain di sekitar jalur KA kita minta untuk menjauh,” kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Menurut Ixfan, sejak datangnya Ramadhan 1442 H, banyak masyarakat yang ngabuburit di sekitar rel kereta api. Tidak hanya ngabuburit, mereka juga berkumpul usai shalat subuh.

“Bentuk permainan yang sering dilakukan adalah dengan bermain petasan, menaruh batu atau paku diatas rel saat KA akan melintas atau sekedar duduk-duduk dekat jalur KA. Hal itu tentu sangat membahayakan, baik perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri,” ungkap Ixfan.

Sejak awal Ramadhan, jajaranan pengamanan Daop 7 Madiun rutin melakukan patroli di jalur KA seteiap pagi, setiap pagi setelah shalat subuh dan sore menjelang berbuka.

Tim pengamanan Daop 7 membubarkan masyarakat yang berkumpul dan beraktifitas di sekitar jalur KA.

Secara aturan, kata Ixfan, keberadaan masyarakat di jalur KA tersebut tidak dibenarkan. Hal itu diatur dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.


Tak hanya itu, dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut,” kata Ixfan.

Dua anak tertemper

Sepekan terakhir, Daop 7 Madiun menerima laporan dua anak-anak tertemper kereta api saat sedang bermain di sekitar rel di wilayah Kediri saat menunggu waktu berbuka.

Akibatnya anak-anak itu mengalami luka pascatertemper kereta api yang lewat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi beraktivitas di sekitar jalur KA menjelang buka puasa dan usai salat subuh.

“Kami juga meminta orang tua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel. Selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut,” kata Ixfan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/21/172351378/kai-bubarkan-warga-yang-ngabuburit-di-pinggir-rel-daop-7-madiun-setiap-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke