Salin Artikel

Mantan Anggota DPRD Palembang dan 5 Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Selain Doni, 5 terdakwa lainnya yang terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 5 kilogram juga divonis hukuman mati.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/4/2021).

Majelis yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban menilai, terdakwa Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelima terdakwa yang lain yakni Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman juga divonis dengan amar putusan yang sama.

"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," ujar hakim Bongbongan saat membacakan putusan, Kamis.

Hal yang memberatkan Doni dan kelima rekannya yakni, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Selain itu, saat kejadian berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.

"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.


Usai menjatuhkan vonis tersebut, ketua majelis hakim menutup persidangan.

"Para terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menanggapi vonis ini," ujar Bongbongan.

Diberitakan sebelumnya, Doni yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang dituntut vonis mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap 5 rekan Doni yang lain.

Kasus ini terungkap saat Doni ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran membawa 5 kilogram sabu pada Selasa (22/9/2020).

Sindikat ini pun sudah bergerak sejak lama untuk mengedarkan sabu ke wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/172327278/mantan-anggota-dprd-palembang-dan-5-terdakwa-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke