Salin Artikel

Ada Temuan BPK dan Abaikan Pelayanan, 8 PNS Pemkot Salatiga Dicopot dari Jabatannya

Penurunan jabatan tersebut terungkap setelah Wali Kota Salatiga Yuliyanto melakukan pelantikan terhadap 107 pejabat baru pada Selasa (14/4/2021).

"Iya ada sanksi kepada pegawai yang tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," jelasnya, Rabu (15/4/2021) di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga.

"Kasusnya beda-beda, tapi proses penjatuhan hukuman disiplin ini sudah melalui proses. Ada tim yang terdiri dari Sekda, Inspektorat, Asisten, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tim juga bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada penjelasannya," sambung Yuliyanto.

Yuliyanto mencontohkan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) tersebut di antaranya tidak menindaklanjuti disposisi pimpinan, tidak responsif melayani masyarakat, dan ada banyak temuan saat dilakukan pemeriksaaan keuangan.

"Ada yang tidak merespons saat ada pengurusan izin pertokoan, disposisi sudah 20 hari tidak ditindaklanjuti, ada juga temuan terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta tidak melaksanakan SOP dengan benar," papar Yuliyanto.

Lebih jauh ia menyatakan kesiapan jika ada ASN tersebut mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ini bukan soal like and dislike. Mengenai soal kinerja dalam melayani masyarakat," tegas Yuliyanto.

Dia juga menyampaikan kepada pejabat yang baru dilantik bisa bekerja dengan baik dan profesional sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

"Saya harap pejabat yang dilantik bisa menjalankan amanah dengan baik. Sinergitas dan kolaborasi adalah kunci, untuk itu saya minta agar tidak terlalu larut dalam euforia pelantikan tetapi segera menyesuaikan diri di tempat yang baru,” kata Yuliyanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/164927278/ada-temuan-bpk-dan-abaikan-pelayanan-8-pns-pemkot-salatiga-dicopot-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke