Salin Artikel

Lulusan SD Masih Bisa Jadi Kepala Desa di Nunukan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Nunukan Elirath menjelaskan, masa jabatan Kades yang terpilih pada Pilkades 2015 akan habis pada 7 September 2021.

"Saat ini, tahapan Pilkades sudah memasuki tahap sosialisasi. Ada sekitar 210 desa dari 232 yang ada di Kabupaten Nunukan akan menyelenggarakan pesta demokrasi kecil ini," kata Elirath, Selasa (13/4/2021).

Dalam aturan, penyelenggaraan Pilkades idealnya dilangsungkan dalam waktu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Berbeda dengan Pilkada dan Pilpres, Kades boleh mencalonkan diri selama tiga kali berturut turut.

"Masa jabatan Kades kan 6 tahun dan boleh 3 periode. Kalau masalah kapan waktu Pilkades 2021? Kita masih menunggu intruksi pusat, kemarin banyak perubahan jadwal akibat pandemi Covid-19," lanjutnya.

Lulusan SD masih berpeluang jadi Kades

Masing-masing desa boleh memiliki calon kepala desa maksimal lima orang. Mereka berijazah paling rendah adalah jenjang pendidikan SMP.

Namun demikian, geografis Nunukan memiliki topografi unik, banyak wilayah pedalaman yang tidak memiliki kandidat Kades dengan spesifikasi pendidikan setingkat SMP.

Sebagai solusi, calon berijazah SD masih diperbolehkan, dengan syarat lancar membaca, menulis dan berhitung (Calistung).

"Tapi itu tentu akan diseleksi melalui verifikasi oleh petugas kami. Kalau memang tidak ada kandidat pantas dengan kualifikasi SMP, Camat akan melaporkan hal itu ke bupati. Nanti bupati mengeluarkan rekomendasi untuk calon Kades yang berijazah SD," jelas Elirath.


Elirath juga tidak menampik jika sampai saat ini di Kabupaten Nunukan masih ada sejumlah Kades yang berijazah SD.

Tentu hal tersebut butuh perhatian serius, apalagi saat ini seorang Kades menjadi penanggung jawab dari anggaran dengan jumlah miliaran rupiah setiap tahunnya yang berasal dari Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Elirath melanjutkan, tahapan Pilkades di Kabupaten Nunukan masih akan terus berlangsung.

Setelah Pilkades 2021 selesai, DPMPD akan mengurus Pilkades untuk Kades yang terpilih 2017 akan dilangsungkan pada 2023 dan melibatkan 13 desa.

Begitu juga untuk Kades yang terpilih pada Pilkades 2019 yang akan diselenggarakan pada tahun 2025 melibatkan 9 desa.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/173959278/lulusan-sd-masih-bisa-jadi-kepala-desa-di-nunukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke