Salin Artikel

Tak Terima Dipalak, Remaja Ini Pepet Motor Pemalak lalu Tusuk Dadanya hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara mengatakan, motif pelaku DI menusuk Azhari hingga tewas adalah ketersinggungan karena dipalak korban.

"Berawal saat pelaku yang sedang makan model (penganan khas Palembang) di sebuah warung di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir, tiba-tiba dipalak atau dimintai uang untuk membeli rokok oleh korban Azhari," kata Robby dalam rilis pers, Selasa (13/4/2021). 

Diam saja saat dipalak korban

DI diam saja saat dimintai uang. DI juga tak memberikan apa yang diminta Azhari.

Kemudian, Azhari pergi meninggalkan lokasi warung karena hendak membeli pulsa. Azhari menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya Yogi Setiawan. 

Tiba-tiba pelaku DI yang saat itu duduk di bagian belakang warung menyusul menggunakan sepeda motor. DI lalu memepet dan menusuk dada Azhari hingga korban terjatuh dari motor.

Yogi Setiawan yang ikut terjatuh lalu berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan dan membawa korban Puskemas terdekat. Sayangnya, nyawa Azhari tak terselamatkan.

Sedangkan pelaku DI usai menusuk dada korban langsung kabur bersama rekannya menuju arah Indralaya. Ia juga sempat membuang senjata tajamnya di aliran Sungai Kelekar.


Polisi: pelaku terancam hukuman seumur hidup

Pelaku DI sendiri berhasil ditangkap setelah polisi dari Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Unit Reserse Polsek Tanjung Raja yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran ke arah Indralaya dan akhirnya tertangkap. 

Sementara rekan DI yakni AM, saat ini diselidiki sejauh mana keterlibatannya dalam kasus penusukan tersebut. 

"Ketika diinterogasi pelaku mengaku sebagai pelaku penusukan terhadap korban Azhari hingga meninggal dunia," kata Robby. 

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu adalah 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam-putih.

Polisi juga terus mencari barang bukti pisau yang dibuang pelaku ke Sungai Kelekar.

Atas perbuatanya tersangka DI terancam pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/123505178/tak-terima-dipalak-remaja-ini-pepet-motor-pemalak-lalu-tusuk-dadanya-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke