Salin Artikel

Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Dianiaya Jika Menolak

Pencabulan itu dilakukan tersangka AH (22) terhadap korban yang berusia 17 tahun di dalam hutan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tabalong AKP Trisna Agus Brata mengatakan, korban dianiaya jika menolak melayani nafsu ayah tirinya.

"Korban dicekik oleh AH karena menolak untuk diperkosa," ungkap AKP Trisna Agus Brata dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/4/2021).

Selain dicekik, korban lanjut Trisna juga sering dipukuli oleh ayah tirinya.

Bahkan tak jarang, korban dianiaya hingga mengalami luka memar.

"Anaknya mendapat kekerasan dari ayah tiri dan mengakibatkan luka memar yang dialami korban karena bekas penganiayaan AH menggunakan tangan kosong dan helm," tambahnya.

Usai dicabuli oleh ayah tirinya, korban ditinggalkan begitu saja di tengah hutan sementara tersangka kabur ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Setelah berhasil keluar dari hutan, korban kemudian melapor ke polisi dan menghubungi ayah kandungnya.

"Mengetahui kejadian pencabulan ini karena mendapat kabar dari anaknya yang saat itu sudah berada di Polres Tabalong," jelasnya.


Tak lama menerima laporan dari korban, polisi kemudian memburu tersangka.

Tersangka kemudian ditangkap di Desa Kalamos, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa korban," sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.

Tersangka terancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/203254978/ayah-cabuli-anak-tiri-korban-dianiaya-jika-menolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke