Salin Artikel

"ASN Itu Digaji untuk Bekerja, Bukan untuk Keluyuran..."

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi. Menurut dia, jika melanggar, ASN tersebut akan diberikan sanksi.

"ASN itu digaji untuk bekerja bukan untuk keluyuran," ujar Suardi kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021) melalui telepon.

ASN dilarang makan minum di tempat umum

Selama bulan Ramadhan, para ASN di Kota Padang juga diimbau untuk tidak makan dan minum di depan umum, terutama bagi yang tidak berpuasa.

"Jika tidak puasa jangan sampai mencari tempat makan dan minum di tempat umum pada jam istirahat, apalagi sampai nampak oleh orang banyak," lanjut Suardi.

Suardi menambahkan, bagi ASN yang keluyuran di jam kerja dan makan minum di tempat umum pada siang hari akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi untuk ASN yang keluyuran

Sanksi itu diberikan agar ASN menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Pemberian sanksi juga disesuaikan dengan status ASN, apakah PNS, tenaga kontrak atau honor.

"Apalagi seragam ASN sudah dibedakan dan itu akan nampak, mana yang PNS, kontrak dan honor. ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Suardi juga meminta warga Kota Padang ikut berpartisipasi menjaga kelakuan ASN.

Atau, jika ASN kedapatan makan minum di tempat umum pada siang hari di bulan puasa.

Tapi, menurut Suardi, laporan warga juga jangan asal. Sebab, bisa saja mereka para ASN sedang berdinas luar.

"Namun, (laporan warga) harus dilihat juga, apakah mereka sedang dinas luar, atau memang ada keperluan yang sangat penting sehingga dia keluar sebentar," ujar Suardi.

(Penulis: Kontributor Padang, Rahmadhani)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/115700478/asn-itu-digaji-untuk-bekerja-bukan-untuk-keluyuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke