Salin Artikel

Dosen PTN di Jember Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Terungkap Usai Korban Curhat di IG

Tindakan itu terungkap setelah korban menulis tentang perbuatan pelaku di story akun Instagramnya. 

Korban yang masih pelajar tinggal satu rumah dengan pelaku sejak Juni 2019.

Sebab istri pelaku merupakan tante kandung korban. Sedangkan ibu dan ayahnya korban sudah bercerai.

Korban tinggal di rumah pamannya itu atas persetujuan ayahnya, tapi tanpa kesepakatan dengan ibunya.

Kasus tersebut bermula saat korban yang masih berumur 16 tahun menulis status di akun Instagramnya.

Dia menulis: bagaimana jika dilecehkan? Jangan diam dan takut. Kamu bisa marah, teriak. Yang penting bersikaplah tegas. ketika kita takut, pelaku akan makin senang karena mendapatkan kesempatan lebih.

Jangan dipendam sendiri, kamu adalah korban. Bukan kamu yang seharusnya malu. Tapi pelaku. Jangan menyalahkan dirimu atas peristiwa yang terjadi. Ceritakan pada orang yang kamu percaya. Dengan bercerita, kamu tak hanya melepas beba, namun menolong perempuan lain agar lebih berhati-hati.

Jika tekanan psikologis terasa terlalu berat untukmu, jangan ragu minta bantuan psikolog atau terapis profesional.

Status tersebut diketahui dan dibaca oleh ibu korban. Sang ibu akhirnya menanyakan pada anaknya.

"Saya tanya, 'apa ini kak, ada yang pernah gini ke kakak?' kata ibu korban saat ditemui di rumah aman bersama pendamping Pusat Perlindungan Terpadu (PPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan kuasa hukumnya dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Rabu (7/4/2021).

Korban menjawab pertanyaan tersebut dengan hanya minta tolong. Setelah itu ibu korban menelepon anaknya dan korban menjelaskan semuanya.

Dari pengakuan korban, pelecehan seksual itu terjadi pertama kali pada akhir Februari 2020.

Saat itu, pelaku menyodorkan jurnal online tentang kanker payudara pada korban di rumahnya.

"'Kayaknya kamu kena kanker payudara, ini loh ada terapi yang bisa om lakukan'," ucap ibu korban menirukan perkataan pelaku.

Namun, korban merasa tak memiliki penyakit dan menghindar dengan tuduhan tersebut dan masuk kamar.

Korban merasa ketakutan dengan kejadian itu. Dia khawatir jika tindakan tersebut diungkap, dirinya terancam dan khawatir dengan sekolahnya. Korban akhirnya memilih diam.

Kemudian, kejadian yang kedua terjadi pada 26 Maret 2021. Korban dipanggil dari kamar menuju ruang tamu.

Ketika dipanggil ke ruang tamu, korban kembali ditanyakan terkait kanker payudaranya yang ada di sebelah kiri.

"'Nanti om terapi ya'. Anak saya kembali masuk kamar dan diikuti oleh pelaku," Jelas dia.

Di sanalah perbuatan tak senonoh tersebut terjadi. Lalu berhenti ketika istri pelaku pulang dari bekerja.

"Anak saya merekam suara pas kejadian itu dengan jelas," ucap dia.

Ibu korban yang mendengar cerita anaknya langsung menghubungi istri pelaku.

Dia menyampaikan bahwa anaknya sudah menjadi korban kekerasan yang dilakukan pelaku. Namun istri pelaku tidak percaya dan meminta bukti.

Rekaman tersebut diberikan kepada istri pelaku. Setelah kejadian itu, ibu korban meminta anaknya agar tidak menginap di rumah pelaku. Akhirnya, korban dibawa ke Lumajang di rumah saudaranya.

Selanjutnya, istri pelaku mengakui perbuatan suaminya. Dia bersama pelaku merasa menyesal dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Namun, ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Agar ada proses jera,” ucap dia.

Ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia Yamini mengatakan, pihaknya bersama PPT akan mendampingi kasus tersebut hingga selesai.

“Visum sudah dilakukan, kemudian menunggu terlapor akan dipanggil polisi,” ucap dia.

Diselidiki

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari mengatakan, petugas sedang menindaklanjuti dugaan kasus pencabulan pada anak di bawah umur tersebut

“Terkait kasus pencabulan oleh oknum dosen, saat ini kami masih dalam penyelidikan,” kata Diyah via telepon.

Polisi telah memeriksa pelapor, yakni ibu korban, korban, dan sejumlah saksi.

Diyah mengatakan, ada kesesuaian dari keterangan para saksi dan korban sehingga bisa dijadikan alat bukti yang sah.

Selain itu juga juga petugas sudah mendapatkan hasil visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi dan psikiater.

“Alat bukti sudah kami terima dan cukup memenuhi,” tutur dia.

Pihaknya akan memanggil terlapor pada Kamis (8/7/2021) untuk diminta keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/180638578/dosen-ptn-di-jember-diduga-lecehkan-anak-di-bawah-umur-terungkap-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke