Salin Artikel

Mudik Dilarang, Polda Banten Cegah Penyelundupan Pemudik dengan "Check Point"

Untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang memaksakan mudik, jajaran Polda Banten akan melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point.

Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, penyekatan dilakukan menindaklanjuti larangan mudik oleh pemerintah pusat.

"Sesuai dengan perintah pola pengamanan lebaran tahun ini yaitu pelarangan mudik. Pada akhirnya diaplikan di lapangan dengan membentuk pos-pos penyekatan baik di jalan tol maupun di arteri," ujar Kamarul saat dihubungi Kompas.com. Rabu (7/4/2021).

Kamarul menyebutkan, untuk di ruas tol Tangerang-Merak penyekatan akan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.

Sedangkan untuk di jalan arteri, dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang.

Kemudian di Kota Serang di Simpang Pusri Kemang. Untuk di Kota Cilegon ada dua titik yakni di pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak.

Selain di Pelabuhan Merak, petugas juga akan disiagakan di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.

"Ditambah di wilayah Lebak di perbatasan Jasinga Bogor, dan Cilograng perbatasan dengan Sukabumi. Untuk di Pandeglang di pertigaan Mengger," ujar Kamarul.

Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan barang untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik.

Modus dengan menyembunyikan pemudik banyak ditemukan pada lebaran tahun lalu.

Lebaran tahun ini,  tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang Pelabuhan Merak pun tidak akan melayani penumpang yang ingin menyebrang ke Pelabuhan Bakauhuni, Lampung.

"Kita akan periksa semua kendaraan, termasuk kendaraan barang yang diindikasikan membawa penumpang yang akan mudik," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/115443778/mudik-dilarang-polda-banten-cegah-penyelundupan-pemudik-dengan-check-point

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke