Salin Artikel

Muncikari Prostitusi Online Ini Terima Layanan Luar Daerah, Bayarannya Pakai Dollar AS

MATARAM, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap seorang wanita yang diduga muncikari.

NM (27) warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap karena diduga telah menawarkan wanita kepada pelanggannya secara online.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah polisi menggerebek NH (23) anak buah NM yang tengah melakukan transaksi di salah satu hotel di Kota Mataram, Senin (29/3/2021) pukul 01.30 Wita.

Dari keterangan NH, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap NM yang saat itu berada di sebuah tempat kos.

Kadek mengatakan, NM yang diduga sebagai muncikari, memiliki tiga anak buah dan menawarkan tarif kencan yang cukup mahal kepada pelanggannya.

Untuk layanan satu kali kencan, NM membandrol harga Rp 3,5 juta.

Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp 1,6 juta. Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta.

Selain bayaran dalam bentuk rupiah, NM dan anak buahnya juga dibayar dengan uang dollar Amerika dari pemesan untuk dibawa ke luar daerah.

"Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai muncikari mendapat US 400 dollar. Sedangkan perempuan yang disediakan atau korban mendapat bayaran US 500 dolar. Itu untuk sehari," kata Kadek, dikutip dalam rilis tertulis, Senin (5/4/2021).

Kadek mengatakan, untuk pemesanan ke luar daerah seperti Jakarta, pemesan akan menanggung seluruh biaya perjalanan dan akomodasi.

Setelah transaksi prostitusi selesai, bayaran akan diserahkan oleh NM kepada anak buahnya.


Praktik prostitusi ini terungkap saat NM memerintahkan anak buahnya NH (23), untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Mataram.

Mendapat perintah dari NM, NH lalu menuju ke Hotel yang telah disepakati.

Tidak lama berselang, polisi tiba di TKP dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi, selimut dan HP.

"Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi," kata Kadek.

Dari keterangan NH yang diamankan di TKP, polisi melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah tempat kos yang dihuni NM.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga merupakan hasil prostitusi.

"Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel," kata Kadek.

Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan NM sebagai tersangka dan diduga menyediakan layanan prostitusi.

NM terancam melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Saat ini, NM masih ditahan di Mapolresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/154316878/muncikari-prostitusi-online-ini-terima-layanan-luar-daerah-bayarannya-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke