Salin Artikel

Sekap dan Cabuli Gadis 15 Tahun, Seorang Pria di Kalbar Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kubu Raya AKP Jatmiko menerangkan, TN ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendengar keterangan saksi, ditemukan petunjuk yang mengarah ke tersangka TN dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Jatmiko kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Jatmiko menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi Jumat (3/4/2021).

Saat itu, tersangka memberi korban minuman yang berasal dari racikan obat yang menyebabkan korban menjadi pusing dan lemas.

Setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di Komplek Pelabuhan Rasau Jaya.

“Di penginapan tersebut, tersangka mencabuli korban,” ujar Jatmiko.

Belakangan hari, lanjut Jatmiko, perbuatan tersangka diketahui oleh pihak keluarga korban dan langsung membuat laporan polisi.

Atas perbuatannya, TN dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Barang bukti yang diamankan sehelai celana olahraga, bekas lakban warna hitam dan pisau,” tutup Jatmiko. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/115551078/sekap-dan-cabuli-gadis-15-tahun-seorang-pria-di-kalbar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke